Instruksikan Sekkota dan Camat Selesaikan Pencaplokan Tanah Kas Desa

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso

Jaga Roda Pariwisata di Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso menginstruksikan kepada Camat Junrejo untuk memberikan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa yang ada di sana. Hal ini menyusul adanya aksi protes warga Desa Beji atas pencaplokan tanah kas desa seluas 4250 meter persegi oleh pengelola obyek wisata Jawa Timur Park 3 (JTP 3).
Instruksi khusus juga diberika kepada Sekkota Batu agar insiden atau aksi protes ini jangan sampai mempengaruhi jalannya roda pariwisata di Kota Batu.”Atas kejadian ini saya tidak menilai mana yang salah dan mana yang benar. Tetapi camat harus memberikan pembinaan kepada desa dalam pemanfaatan tanah kas desa,”ujar Punjul Santoso, ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/1).
Ia menganggap munculnya masalah tanah kas desa di Beji menunjukkan adanya miss komunikasi antara pemerintah desa (Pemdes) setempat dengan pemerintahan yang ada di atasnya.
Untuk pemanfaatan tanah kas desa, seharusnya camat di wilayah itu ikut mengawasi penyelesaian masalah administrasi tanah kas desa. Jika semua pemasalahan adimintrasi terselesaikan, baru pemdes dan camat bisa mengajukan ijin usaha ataupun perijinan yang lain ke pemerintah daerah.
Seperti diketahui, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo melakukan aksi protes terhadap pengelola JTP3. Mereka mengklaim bahwa JTP3 telah mencaplok tanah kas desa yang merupakan tanah ganjaran Modin Desa Beji.
Tanpa ijin dan sepengetahuan pihak desa, diam-diam Jatim Park 3 menggunakan tanah kas desa tersebut untuk dipergunakan lahan parkir. Sebenarnya pihak Desa Beji sudah bersurat ke Jatim Park 3, namun tak mendapatkan respon.
Selain itu, aksi protes juga dilakukan warga Desa Junrejo kepada Jatim Park 3. Protes tersebut terkait dengan tidak dilaksanakan 12 point kesepakatan, terutama 4 kesepakatan utama yang harus direalisasikan oleh Jatim park3.
Yakni, poin pengendalian lingkungan hidup dimana Jatim Park 3 telah membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pegolahan limbah.
Kedua, Lapangan pekerjaan yang dijanjikan untuk warga Desa Junrejo sama sekali tidak dilaksanakan oleh Jatim Park 3. Ketiga, UMKM warga Desa Junrejo sama sekali tidak diakomodir oleh Jatim Park 3, keempat, terjadi penyempitan aliran sungai irigasi persawahan yang dikhawatirkan akan mengurangi distribusi air ke sawah.
Kades Beji, Kukuk Kusbianto, saat dikonfirmasi terkait masalah itu mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Jatim Park 3 pada 19 Desember 2017 yang isinya mempertanyakan penggunaan tanah kas desa milik Modin Desa Beji ini.
“Kita pertanyakan hal tersebut kepada pihak Jatim Park 3, sampai saat ini belum ada perjanjian sewa menyewa atau MoU dengan Jatim Park 3,” ujar Kukuk.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Junrejo Andi Faizal mengatakan saat pendirian Jatim Park 3, warga menyatakan tidak mempermasalahkan pendirian obyek wisata ini dengan syarat 12 poin disepakati bersama. Dari 12 poin kesepakatan tersebut, terdapat 4 poin penting yang ditengarai telah dilanggar oleh Jatim Park 3.
“Ke empat poin itu penting harusnya diakomodir, UMKM harusnya diakomodir, karena Junrejo merupakan satu kawasan yang dimiliki oleh Kota Batu, tapi tidak diakomodir keberadaannya oleh Jatim Park 3,” papar Andi. Tidak dilaksanakannya kesepakatan ini disikapi warga Desa Junrejo, BPD Junrejo dan Kades dengan menggelar aksi bersih-bersih di belakang Jatim Park 3, Minggu (28/1).
Titik Ariyanto, Humas Jatim Park 3 ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan menghadapi protes dua warga desa ini, pihaknya sudah mengkonfirmasi ke pimpinan Jatim Park 3, Suryo Widodo.
“Penjelasan Pak Suryo, beliau merasa belum pernah mendapatkan surat dari dua desa ini, seharusnya diadakan dialog 2 arah terlebih dahulu, karena selama ini belum ada komunikasi sama sekali dengan pimpinan,” ujar Titik. [nas]

Tags: