Instruksikan SKPD Waspadai Ormas Abal-Abal

SKPD dituntut melakukan pengecekan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, sebelum mengajak kerja sama dan memberikan bantuan hibah kepada ormas tersebut.

SKPD dituntut melakukan pengecekan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, sebelum mengajak kerja sama dan memberikan bantuan hibah kepada ormas tersebut.

Kota Batu, Bhirawa
Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan instruksi terhadap keberadaan koperasi abal-abal, kini mereka juga mewaspadai keberadaan organisasi masyarakat (ormas) abal-abal. Himbauan kewaspadaan itu lebih ditujukan kepada jajaran SKPD dilingkungannya. SKPD diminta lebih hati-hati dalam menjalin sebuah kerjasama sehingga tidak ada yang tertipu dengan ormas abal-abal.
Imbauan agar SKPD meningkatkan kewaspadaan itu dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batu. Dari data yang diperoleh Kesbangpol, banyak ormas di Kota Batu yang tak mengantongi izin alias ormas abal-abal. “Data yang kita miliki ada sekitar 50 ormas yang berada di Kota Batu. Dan separuh di antaranya dicurigai sebagai ormas abal-abal karena belum mengantongi ijin,” ujar Kepala Kesbangpol Batu, Thomas Maidu, Minggu (15/3).
Imbauan kewaspadaan ini, katanya, dikeluarkan agar tidak ada lagi SKPD yang menjadi korban. Sebelumnya, dulu salah satu SKPD di Kota Batu telah bekerjasama dan memberi bantuan hibah kepada salah satu ormas. Namun SKPD itu tak menyadari jika ormas tersebut abal-abal. Akibatnya, program yang telah direncanakan tidak bisa dijalankan, dan uang yang dicairkan juga lenyap dibawa kabur oknum tersebut.
Belajar dari pengalaman itu, Thomas menyatakan bahwa pihaknya saat ini kembali melakukan pendataan terhadap ormas. Termasuk meminta ormas kepemudaan maupun keagamaan untuk melakukan registrasi ulang. Selain itu, dilakukan kroscek ke lapangan apakah benar ormas tersebut masih aktif atau tidak.
“Kalau yang mengantongi izin itu telah memiliki struktur pengurus, NPWP, lambang (logo), AD/RT, visi dan misi, serta berasaskan Pancasila dan UU 45. Kalau tak memiliki itu maka tergolong illegal,” tambah Thomas. Dan saat ini baru ada 13 ormas di Kota Batu yang tetap eksis dan terpantau oleh Kesbangpol telah berjalan sesuai aturan organisasi.
Dan agar tidak ada SKPD yang kecolongan lagi, tambah dia, sebaiknya semua SKPD seperti Kesra, Pertanian, dan Dinas Pariwisata, ada kalanya mengecek Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas yang hendak mengajaknya bekerja sama. Jika tidak memiliki SKT, lebih SKPD menolak tawaran kerja sama tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso juga menginstruksikan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan koperasi abal-abal. Hal ini dilakukan karena banyak kelompok atau organisasi yang mengaku-ngaku sebagai koperasi (koperasi abal-abal) telah berkeliaran di Kota Batu.
Pengakuan beberapa kelompok sebagai koperasi ini hanya sebagai modus untuk memudahkan dalam mendapatkan/ membeli susu sapi dari para peternak sapi perah dengan harga murah. “Karena itu jangan sampai para peternak sapi perah I Batu ini ini terpedaya dengan ulah koperasi abal-abal ini. Kita harus selamatkan para peternak ini, agar mereka tetap bisa menjual susu sapi mereka ke koperasi yang sebenarnya, dan dengan harga tinggi,”ujar Punjul saat itu. [nas,sup]

Tags: