Intel Kejari Buru Aset Tersangka MERR

proyek MERR II CKejari Surabaya, Bhirawa
Usai melakukan penyitaan sebuah mobil dan motor milik Djoko Walujo (DW), tersangka dugaan mark up proyek MERR II C. Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus berupaya melacak aset-aset yang dimiliki tersangka.
Perburuan aset tersangka DW yang dilakukan Tim Intelijen Kejari, dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya yang mengatakan, pihaknya memerintahkan Satgas Intelijen untuk melakukan penelusuran aset milik tersangka. Dibawah pimpinan Kasi Intel Kejaksaan, diperintahkan apabila ditemukan aset milik DW maka segera dilakukan penyitaan.
”Penelusuran aset tersangka DW memang tugas intel kami. Makanya saya perintahkan Kasi Intel dan tim untuk mencari aset yang dimiliki tersangka,” kata Tomo kepada wartawan, Minggu (31/8).
Sebelumnya, Kejaksaan berhasil menyita aset tersangka DW berupa mobil merek Honda Brio dan kendaraan jenis Vespa Piaggio LX 150. Usai menyita dua aset itu, Tomo mengaku belum ada tambahan aset lain yang disita dari tersangka Djoko Walujo.
”Menurut laporan Kasi Intel, penyitaan hanya pada dua aset milik tersangka DW yakni sebuah mobil dan motor. Untuk saat ini, belum ditemukan lagi aset lain milik tersangka,” terangnya.
Mantan Aspidsus Kejati Sulawesi Utara in menjelaskan, perburuan aset milik DW terus dilakukannya. Sebab, aset yang berhasil disita tim, tak senilai dengan perkiraan jumlah kerugian negara yang dilakukan DW. Lanjut Tomo, dari taksiran penyidik kerugian negara yang ditimbulkan DW sekitar Rp8 miliar. ”Jumlah itu diketahui dari dugaan mark up ganti rugi bangunan yang digelembungkan oleh tersangka ini,” urai Tomo.
Terpisah, Asisten Intilijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Andi Herman SH menambahkan, dirinya akan memback up Kejari Surabaya dalam menelusuri aset tersangka kasus MERR. Tentunya, hal itu dapat dilakukan apabila Kejari Surabaya membutuhkan bantuan intel Kejati.
”Apabila dibutuhkan, kami siap membantu dan memback up penuh Kejari Surabaya dalam menemukan aset tersangkanya,”  tegas Andi.
Jaksa asal Bugis ini mengaku, penyitaan aset dalam pidana korupsi tak semudah yang dipikirkan. Menurutnya, penyitaan dapat dilakukan apabila sudah ada alat bukti dan pendalaman fakta dalam penyidikan yang didapat dari keterangan tersangka dan para saksi. Beda dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang asetnya dapat disita setelah diketahui bukti permulaan yang cukup dari tindak pidana asalnya.
”Penyitaan dan perburuaan aset tersangka korupsi memang membutuhkan waktu lumayan lama. Namun, kami tetap suport Kejari Surabaya untuk menemukan aset kasus MERR,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: