Intensifkab Razia Tempat Hiburan di Eks Lokalisasi

Bupati Malang H Rendra Kresna saat memberikan sambutan di acara coffee morning yang digelar KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, di salah satu hotel di Kota Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna menegaskan jika semua lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah ditutup, sehingga kalau ada eks lokalisasi membuka kembali praktek prostitusi, itu berarti ilegal.
“Razia sering dilakukan oleh petugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, baik itu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun dari kecamatan, Tapi begitu razia berakhir, mereka kembali beroperasi secara kucing-kucingan,” jelas Rendra, Selasa (10/1), seusai menghadiri acara coffee morning yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, di salah satu hotel di Kota Malang.
Menurut Bupati, usaha tempat hiburan kafe dan karaoke di eks lokalisasi, itu tidak dilarang. Namun, jika tempat tersebut lalu digunakan untuk praktek porstitusi, maka itu yang dilarang. Terkecuali bila melakukan hubungan seksual diluar kafe dan karaoke silakan. Karena tempat porstitusi di wilayah Kabupaten Malang ini sudah kita tutup sejak 2014. Bahkan, dirinya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2014 yang tidak diperbolehkan adanya lokalisasi PSK dalam bentuk apa pun, termasuk tempat karaoke terselubung portitusi.
“Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat, agar tidak mendatangi tempat-tempat hiburan yang dijadikan prostitusi. Sebab, jika masyarakat memberikan peluang kepada tempat-tempat hiburan tersebut, sama halnya masyarakat mengizinkan,” tegas Rendra. Ia melanjutkan, jika masyarakat tidak mendatangi tempat kafe dan karaoke yang sengaja menyediakan PSK, dipastikan tempat hiburan itu akan tutup dengan sendirinya. Karena pengelola kafe dan karaoke akan rugi, dan secara otomatis akan menutup usahanya. Namun, Pemkab Malang akan terus melakukan razia pada eks lokalisasi, tapi hal itu harus dibantu masyarakat, tanpa ada bantuan dari masyarakat razia yang kita lakukan percuma dan selalu terjadi kucing-kucingan dengan pemilik usaha dan PSK.
“Jangankan di tempat remang-remang, di jalanan saja, masih banyak terjadi praktik prostitusi. Sehingga setiap dilakukan razia oleh petugas Satpol PP, mereka melarikan diri dan pindah-pindah tempat, dan kembali lagi setelah situasi aman,” ungkapnya.
Bupati juga menyebutkan, eks lokalisasi Suko di wilayah Kecamatan Sumberpucung, kini memang menjadi tempat kafe dan karaoke, dan jelas itu bukan tempat lokalisasi PSK. Dan jika ada transaksi diluar itu, maka itu urusan mereka, yang penting tidak dilakukan di tempat karaoke. Sebab, di dalam karaoke sudah jelas ada aturan dan tata tertib bagi pengunjung karaoke.
“Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Satpol PP untuk rutin merazia tempat eks lokalisasi yang ditengarai terjadi praktek prostitusi,” tandas Rendra,yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur (Jatim). [cyn]

Tags: