Interpelasi DPRD Gresik Salah Alamat

gedung dewan gresikGresik, Bhirawa
Wacana interpelasi yang digulirkan sejumlah anggota DPRD Gresik terkait rekrutmen 17 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dokter dijajaran Pemkab Gresik dinilai salah alamat. Sebab, rekrutmen itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Staf Ahli Bupati Gresik, Tarso Sagito SH MHum, interpelasi yang akan digulirkan DPRD itu salah alamat.  Sebab, rekrutmen 17 CPNS dokter itu kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan Bupati, Sambari Halim Radianto.
Ditegaskan Tarso, kebijakan penambahan 17 CPNS dokter di lingkup Pemkab Gresik itu kebijakan instansi  berwenang di pemerintah pusat, yakni Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Menkes (Menteri Kesehatan). ”Jadi, kalau sekarang Pemkab Gresik dapat tambahan 17 CPNS dokter itu titipan CPNS pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, karena mereka yang melakukan perekrutan,” jelas Tarso.
Dan, kalau kebijakan itu dinilai atau diketemukan ada kesalahan, maka yang bertangungjawab adalah pemerintah pusat, bukan Pemkab Gresik. ”Jadi, kalau DPRD Gresik mau interpelasi, ya silahkan  interpelasi  pemerintah pusat, atau gugat Menpan-RB, BKN dan Menkes,” cetusnya.
Tarso juga menjelaskan, Pemkab Gresik dalam penerimaan 17 CPNS dokter itu dalam koridor  yang benar. Sebab tugas Pemkab Gresik hanyalah meneruskan kebijakan pemerintah pusat, yakni  mengusulkan PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau honorer dokter yang mendaftar ke pemerintah pusat.   Mereka direkrut untuk mengisi kekosongan tenaga dokter di daerah-daerah terpencil yang tak diminati.
Menurut Tarso, kalau DPRD tetap ngotot ingin menggulirkan interpelasi terkait penambahan 17 CPNS dokter itu, maka kebijakan DPRD itu bertentangan dengan konstitusi. Yakni UU MD3 (MPR,DPR, DPD dan DPRD) Nomor 27 tahun 2009, yang diamandemen dengan UU MD3 Nomor 14 tahun 2014, yang kini diajukan gugatan ke MK misalnya, di pasal 349, tentang hak DPRD kabupaten/kota, disitu pada ayat 1 disebutkan, DPRD kabupaten/kota memiliki hak interpelasi.
Dimana hak itu, jelas Tarso, bisa dilakukan DPRD kabupaten/kota, kalau kepala daerah (bupati/wali kota) membuat kebijakan strategis yang bisa berdampak luas dan meresahkan masyarakat. Maka DPRD bisa mengundang kepala daerah untuk meminta keterangan atau klarifikasi. ”Sebab rekruitmen 17 CPNS itu kebijakan pusat, lalu apa yang akan diklarifikasi ke bupati. Nanti DPRD malah jadi bahan tertawaan,” pungkas Tarso.
Sementara Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Saputro MM mengatakan, penerimaan 17 CPNS dokter itu murni kebijakan pemerintah pusat. Dan, Pemkab Gresik hanya bertugas  untuk mengusulkan para pendaftar ke pemerintah pusat.
Rekrutmen CPNS dokter itu, lanjut Saputro, sebetulnya  banyak masyarakat yang tahu. Karena pemerintah pusat mengumumkan pendaftaran itu sejak Januari 2014 dan banyak dimuat di media massa. Rekrutmen seperti itu berlaku nasional, tak hanya Kab Gresik. ”Kabupaten Lamongan dan daerah lain, baik Jawa maupun luar Jawa seperti Aceh, NTT dan lainnya juga ada. Karena pemerintah  pusat ingin mengisi kekosongan tenaga medis di daerah-daerah terpencil yang selama ini tak diminati,” jelasnya.
Saputro menambahkan, rekrutmen 17 CPNS dokter tak menyalahi aturan. Sebab, kebijakan itu sesuai dengan ketentuan pasal 5 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 56 tahun 2012,  tentang  perubahan ke dua atas PP Nomor 48 tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS. Juga peraturan  BKN Nomor 9 tahun 2012, dan Permenkes Nomor 6 tahun 2013. [eri]

Rate this article!
Tags: