Intruksi Mendagri, Alokasikan Delapan Persen DD untuk Penanganan Covid-19

Sebuah gedung Pemkab Pasuruan yang berada di area perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, Bhirawa
Setiap desa harus mengalokasikan dana, minimal 8 persen dari pagu yang diperoleh setiap pemerintahan desa, setiap tahunnya. Kebijakan itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa.

Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Isminasih menyatakan dalam intruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah desa diharuskan mengalokasikan sebagian DD untuk menunjang PPKM Mikro di tingkat desa.

Minimal, besaran yang harus dialokasikan, 8 persen dari pagu DD yang didapatkan oleh masing-masing desa. “Sebelumnya, masing-masing desa sudah menganggarkan. Tapi belum ada penekanan sebesar 8 persen. Dan saat ini, kebijakan ini direalisasikan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19,” ujar Isminasih, Kamis (4/3).

Nantinya dana itu dipakai untuk sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19. Seperti pembentukan posko Covid-19 hingga pembiayaan logistik bagi yang harus menjalani isolasi mandiri di setiap desa. “Memang tetap harus ada penyesuaian. Yang nantinya akan dimonitoring oleh pihak kecamatan,” terang Isminasih.

Saat ini, sekitar 60 desa yang mengajukan pencairan DD karena APBD Desanya selesai. Dari total jumlah itu, terdapat 41 desa di antaranya bahkan sudah mencairkan.[hil]

Tags: