Inventarisasi 841 Jabatan Kosong Eselon III dan IV

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni

Indah Wahyuni

Mayoritas Kekosongan di Kasubag TU SMA,SMK dan SLB
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengisian jabatan untuk mengisi kekosongan posisi eselon II Pemprov Jatim rampung dilakukan. Namun, pekerjaan rumah Badan Kepegawaian Daerah (BD) Jatim dalam mengisi kekosongan jabatan masih cukup tinggi. Khususnya untuk jabatan eselon III dan IV yang tahun ini terjadi kekosongan hingga 841 jabatan.
BKD Jatim telah melakukan inventarisasi jabatan yang kosong tersebut meliputi eselon III sebanyak 137 jabatan, eselon IV-a 228 jabatan dan eselon IV-b yang berasa dari Kasubag TU SMA, SMK dan SLB sebanyak 476 jabatan. Berdasarkan data statistik kepegawaian BKD Jatim per bulan November 2021 jumlah eselon III-a dan III-b sebanyak 373 orang, IV-a 1.203 orang dan IV-b 314 orang. Kekosongan tersebut terjadi baik karena pension maupun promosi pejabat dari eselon III naik ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menuturkan, proses pengisian jabatan itu masih sampai tahap inventarisasi. Dari hasil inventarisasi tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Jatim sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Nanti dari gubernur akan ada petunjuka seperti apa untuk dijalankan. Jadi kita masih terus berproses,” tutur dia.
Untuk jabatan eselon IV yang kosong, Kepala BKD yang akrab disapa Yuyun tersebut mengaku tidak semua terdampak penyederhanaan birokrasi alias difungsionalkan. Sebab, mayoritas kekosongan eselon IV itu terjadi pada jabatan Kasubag TU SMA,SMK dan SLB.
“Penyederhanaan birokrasi itu mengalihkan jabatan structural ke fungsional. Dan Kasubag TU di sekolah itu tidak termasuk. Sedangkan yang eselon IV selain Kasubag TU akan diberi jabatan sub koordinator dan eselon III yang difungsionalkan menjadi koordinator,” tutur Yuyun.
Terkait pengisian jabatan yang kosong, Yuyun mengaku berbeda dengan pengisian eselon II yang menggunakan lelang jabatan. Pengisian eselon III dan IV cukup menggunakan asesmen pejabat pengawas dan administrator yang sudah dilakukan. “Di UU nomor 5 tahun 2014, jabatan itu terbagi dalam pelaksana, administrator, pengawas, pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Jadi tidak ada eselonisasi,” sambung Yuyun.
Sebelumnya, Biro Organisasi Setdaprov Jatim juga memetakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pada jabatan struktural di Pemprov Jatim. Usulan penyederhanaan birokrasi tersebut berimbas pada penyederhanaan 1.423 jabatan. Hal tersebut juga telah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat persetujuan tertanggal 10 September 2021 lalu.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, kekosongan jabatan ini memang menjadi pekerjaan utama Pemprov Jatim di bidang kepegawaian. Hal ini tidak lepas dari dampak moratorium CPNS yang sempat dilakukan pemerintah pusat. Sehingga saat ini jumlah pegawai yang pensiun tidak seimbang dengan jumlah pengisian yang dilakukan. “Jadi meski sekarang diisi jabatan eselon II, sebentar lagi sudah ada yang pensiun. Jadi terus seperti itu,” ujar Yuyun. [tam]

Tags: