Pembangunan Terminal MPU Kertosono Disoal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Nganjuk, Bhirawa
Tingkat kebocoran retribusi angkutan umum di Terminal Kertosono Nganjuk cukup tinggi dan hasilnya tidak sebanding dengan rencana investasi pembangunan Terminal Kertosono baru. Namun demikian, Pemkab Nganjuk tetap menggelontorkan anggaran Rp 12,5 miliar untuk membangun terminal baru itu.
Kabid Angkutan Dishubkominfo Pemkab Nganjuk Nur Banra menjelaskan pembangunan Terminal Kertosono telah disetujui dan dianggarkan pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Namun demikian, pembangunan terminal angkutan umum ini masih harus melalui proses panjang, karena pembangunannya diwajibkan mengantongi surat rekomendasi persetujuan pembangunan dari instansi terkait. “Rekomendasi dari instansi terkait, seperti dari Dirjen Bina Marga, dan kepolisian. Izin kedua instansi ini menjadi keharusan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009  tentang Angkutan dan Lalu Lintas yang mensyaratkan setiap pembangunan terminal harus mendapat persetujuan dari pihak terkait,” ujar Nur Banra, Rabu (21/10).
Lebih jauh Nur Banra menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah siap mengawali pembangunan terminal pengganti Kertosono pada  November nanti. Rencananya akan menempati lokasi di perempatan kota lama Kertosono. Pihaknya juga telah melakukan penyusunan Amdal Lalin,  namun harus terhenti menunggu turunnya surat rekomendasi dari dua instansi itu.
Sedangkan dipilihnya lokasi itu sudah memenuhi syarat, karena pihak Bappeda  Nganjuk telah melakukan uji kelaikan (feasibility study), lokasi itu berada di pusat pertumbuhan kota dan diestimasikan keberadaan terminal itu kelak akan merangsang pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Dalam rencana pembangunan, pihak Dishubkominfo mengalokasikan dana sebesar Rp 12,5 miliar. Nur Banra tidak menjelaskan secara rinci penggunaan dana itu, tapi dia hanya menguraikan bahwa dana sebesar itu bersumber dari PAK APBD 2015 sebesar Rp 7,5 miliar, sisanya akan dialokasikan melalui APBD 2016 sekitar Rp 5 miliar.
Di sisi lain Nur Banra mengungkapkan bahwa Terminal Kertosono baru hanya diperuntukkan untuk angkutan pedesaan atau angkot. Sedangkan untuk bus antar kota dalam provinsi tidak diperbolehkan masuk terminal. Padahal pendapatan retribusi dari angkutan pedesaan hanya berkisar Rp 15 juta per tahun. “Retribusi dari MPU atau angkutan pedesaan berkisar Rp 15 juta,” terang Nur Banra.
Sementara itu, kalangan DPRD menilai pembangunan Terminal Kertosono baru harus dikaji ulang. Karena dari hasil studi kelayakan diketahui bahwa pendapatan dari retribusi MPU sangatlah kecil setiap tahunnya. Sehingga tidak sebanding dengan nilai investasi yang dianggarkan APBD Nganjuk.
Selain itu, dengan pendapatan retribusi yang sngat minim tidak akan mampu menutup biaya pemeliharaan selama setahun. “Mengapa perlu dikaji ulang, karena belakangan diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh tidak akan mampu menutupi biaya pemeliharaan dan biaya operasional,” ungkap Yusmanto, anggota Komisi B DPRD Nganjuk.
Politisi Partai Nasdem ini juga menilai, bahwa besaran retribusi Rp 15 juta per tahun itu diyakini akibat salah pengelolaan. Karena banyak oknum Dishub yang mengambil keuntungan dari retribusi MPU untuk kepentingan pribadi. “Selama pendapatan dari retribusi belum mampu menutup biaya pemeliharaan dan biaya operasional, Terminal MPU Kertosono baru jangan dibangun,” tegas Yusmanto. [ris]

Tags: