Ipong Muchlissoni: Pemkab Ponorogo Berkomitmen Menuju Zona Integritas

Kepala SKPD memberikan janji dan komitmen tertulis untuk menjadi birokrat yang bersih dan melayani melalui penandatangan Pakta Integritas.

Ponorogo, Bhirawa
Sebagai penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar Pencanangan dan Penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkorpimda Ponorogo ini dilaksanakan di Gedung Bappeda Ponorogo, Senin (03/12).
Keinginan kuat Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam hal transparansi dan melayani masyarakat sejalan dengan upaya beliau untuk menuju WBK dan WBBM. Sejak Ipong memimpin Ponorogo, beliau sudah mempunyai tekat untuk melakukan Reformasi Birokrasi. Contoh paling mudah adalah Bupati Ipong memastikan tidak ada biaya untuk rekrutmen pejabat.
“Sejak saya menjabat, saya sudah bertekat, rekrutmen pejabat dari tingkat apa pun harus bebas biaya. Perlu ditekankan, penyogokan untuk kursi pejabat merupakan salah satu faktor yang membuat pejabat untuk melakukan korupsi, karena tentu saja, pingin cari ijol (ganti uang) yang telah dikeluarkan untuk menyogok. Alhamdulillah sekarang ini di Ponorogo, dalam 4 mutasi, saya tidak dengar lagi “beli jabatan” itu,” kata Bupati Ipong dalam sambutannya.
Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada beberapa program yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Manajemen perubahan untuk mengubah komitmen kerja, pola pikir, dan budaya kerja individu. Penataan pelaksanaan yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem. Penataan manajemen SDM demi tercapainya profesionalisme aparatur. Penguatan pengawasan yang bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN. Penguatan akuntabilitas kinerja yang diperuntukkan sebagai upaya peningkatan pertanggung jawaban keberhasilan / kegagalan program sebuah instansi. Dan peningkatan kualitas pelayanan publik tentu saja untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.
Lebih lanjut, menurut Bupati, ditanda tanganinya pakta integritas ini adalah wujud komitmen dan tekat tertulis dari aparatur untuk mencapai Ponorogo yang bebas korupsi, serta bersih dan melayani.
“Ini merupakan janji Kepala SKPD kepada negara. Semua Kepala SKPD Ponorogo menanda tangani Pakta Integritas. Harapannya, tentu saja lebih mendekatkan kita pada Ponorogo yang bersih, juga membuat para Kepala SKPD lebih bekerja keras untuk melayani masyarakat,” kata Bupati.
“Pesan saya pada jajaran SKPD, tetap berpegang pada aturan dan mari bersama – sama membangun integritas, baik individu maupun organisasi. Dukungan dari semua pihak diperlukan untuk menuju Ponorogo yang bersih dan bebas KKN,” tambahnya.
Berbagai capaian kinerja dan prestasi berhasil ditorehkan Ponorogo dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, misal predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas audit Laporan Keuangan Kabupaten Ponorogo. Dari mulai tahun 2013 sampai tahun 2018, Ponorogo selalu meraih predikat tersebut. Ini berarti, selama kepemimpinan Ipong Muchlissoni sejak 2017, Ponorogo selalu meraih predikat tersebut.
Kemudian dari akuntabilitas kinerja, Pemkab Ponorogo mendapat predikat penilaian “B” dalam evaluasi yang dilakukan oleh Biro Organisasi Pemprov Jatim dan Kemenpan-Rab.
Inovasi dalam bidang pelayanan publik di Ponorogo juga telah meraih penghargaan dari Pemprov Jatim, di antaranya adalah Top 25 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik untuk Angkutan Cerdas Sekolah Berbasis Aplikasi, 20 Nominasi Terbaik Kelompok Budaya Kinerja Kabupaten / Kota di Jawa Timur, dan Juara 1 Pelayanan Ketahanan Pangan Kategori Penyuluh / Pendamping. [mb10]

Tags: