IPPMI Gresik Sesalkan Penghentian PNPM Mandiri

PNPM Mandiri PerdesaanGresik, Bhirawa
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Kab Gresik menyesalkan penghentian program PNPM Mandiri Perdesaan. Dampaknya,  penghentian penyaluran dana ke desa dan terhambatnya asas manfaat kepada masyarakat.?
Ketua IPPMI Kab Gresik, M Zamroni, penghentian program PNPM Mandiri Pedesaan sangat merugikan. Sebab ada banyak asas manfaat yang dapat dirasakan selain kepada fasilitator juga masyarakat pedesaan.?
Mendasarkan Surat Dirjen PMD Nomor 414.2/10768/PMD tanggal 29 Desember 2014 perihal penghentian kontrak kerja fasilitator pemberdayaan PNPM Mandiri Perdesaan. Akibatnya  program di 13 kecamatan, selain Kebomas, Gresik, Manyar, Menganti dan Driyorejo telah berhenti.?
Padahal, menurut Zamroni, dana PNPM Mandiri Perdesaan dari APBN dan APBD pada 2014 mencapai Rp30,7 miliar. Dana sebesar itu masih ada Rp795,76 juta yang belum terserap. Juga terdapat asset produktif berupa dana bergulir yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan di 13 kecamatan senilai Rp44,3 miliar.? Kedua hal itu perlu pendampingan fasilitator agar tak terjadi berbagai penyimpangan yang justru akan berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang berdimensi sosial.?
Selain itu, lanjut Zamroni, dari sisi ketenagakerjaan, penghentian program PMPN Mandiri Pedesaan di Kab Gresik berdampak pada ribuan tenaga ahli dan kader pendamping program ter-PHK. Jumlahnya tidak sedikit yaitu dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa mencapai 16,5 ribu orang.?
Selain itu, masih kata Zamroni, terhentinya proses penyaluran dana ke desa, terhentinya perguliran dana simpan pinjam ke masyarakat  miskin yang mencapai 988 kelompok. Diantaranya, dana bergulir pada Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) sebesar 958 kelompok perempuan, dan pada Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar 30 kelompok masyarakat.?
”Permasalahan itu jika tak segera dilakukan langkah-langkah penanganan di tingkat lokal akan menimbulkan berbagai persoalah yang serius,” tukas dia.?
Sekretaris IPPMI Gresik, A Zainuddin menambahkan, atas fakta itulah pihaknya mendesak Bupati Gresik melakukan langkah taktis demi penyelamatan aset-aset program dan berlangsungnya asas manfaat bagi masyarakat miskin. Mendorong Pemkab memberikan masukan dan serta menyampampaikan sikap kepada pemerintah pusat, agar dilanjutkannya pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan sampai terselesaikanya transisi ke UU Desa.?
”Mendesak Pemkab untuk melakukan langkah-langkah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana-dana ke desa dengan sistem perencanaan yang mengintegrasikan pola – pola pemberdayaan pada PNPM Mandiri, serta melakukan standarisasi kapasitas bagi kader desa untuk pendamping desa sebagaimana amanah UU Desa Nomor 6 tahun 2014,” pungkas dia. [eri]

Tags: