Irjen Kementerian KP Kunjungi Diskan Situbondo, Pantau Pengadaan Barang Jasa PEN 2020

Jajaran Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang di ketuai Ngali Sumito saat berkunjung ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo Rabu (10/2). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Setelah sebelumnya tim Pemeriksa Perikanan PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) datang di Kota Santri Situbondo, giliran tim Inspektur II pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berkunjung ke Kantor Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Situbondo yang beralamat di Jalan Raya Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Rabu (10/2).

Dalam kunjungan tersebut, tim Inspektur II Irjen KKP-RI beranggotakan lima orang diantaranya Ngali Sumito sebagai Ketua Tim; Tri Adi Setyono sebagai anggota tim dan Egy Purnama sebagai anggota Tim. “Dua orang sisanya, diantaranya AM Herarto Handayono sebagai tim pengendali mutu dan Lutfi sebagai tim Pengendali Tehnis. Kelimanya diterima di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo pagi kemarin,” ujar RBH Fathorrahman, Kasi Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo kemarin.

Sementara itu, Ketua tim Inspektur II Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ngali Sumito menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka untuk melakukan dua tugas langsung yang ditanda tangani dalam surat tugas oleh Plt Inspektur II Irjen KKP-RI, AM Herarto Handayono. “Kami tidak hanya berkunjung ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo saja, tetapi juga mengunjungi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang. Surat ditandatangani pada 5 Pebruari 2021,” jelas Ngali Sumito.

Masih kata Ngali Sumito, dua tugas pokok yang dipikul lima orang tim Inspektur II pada Irjen KKP-RI adalah pertama melaksanakan pemantauan pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan barang/jasa tahun 2020, khususnya pada program Pemberdayaan Nelayan (PEN) Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. “Adapun tugas kedua yakni melakukan penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Inspektur Jenderal KKP Republik Indonesia,” ujar Ngali Sumito.

Lebih jauh Ngali Sumito menambahkan, kunjungan Program PEN ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 29/PERMEN-KP/2014 tentang pedoman pengawasan intern lingkup Kementerian Kelautan dan Perikan-RI. Landasan kedua, urai Ngali Sumito, pihaknya berdasarkan pada Permen Kelautan dan Perikanan-RI Nomor : 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI. “Terakhir, kunjungan kami ini didasarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan-RI Nomor : SP-DIPA-032.02.0/2021, tanggal 23 November 2020,” pungkas Ngali Sumito. [awi]

Tags: