Isi Jabatan Bupati Sampang, Pemprov Bentuk Kajian

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim kini tengah melakukan kajian dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan Bupati Sampang setelah bupati sebelumnya, KH A Fannan Hasib meninggal dunia. Pengisian jabatan bupati definitif tak bisa serta merta langsung dilakukan karena suatu hal.
H Fadhilah Budiono, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sampang sebelumnya pernah menjabat Bupati Sampang dua periode. Yakni pada 1995-2000 dan pada 2001-2006. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kepala daerah yang pernah menjabat dua kali periode tidak boleh menjabat lagi di posisi yang sama.
Dalam PKPU tentang Pencalonan pasal 4 ayat (1) huruf m, disebutkan ‘Belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur atau calon wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati serta calon wali kota atau calon wakil wali kota’.
Dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam jabatan yang sama, atau dua kali dalam jabatan yang sama (tingkatannya) di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
“Soal Bupati Sampang ini adalah yang pertama di Indonesia. Pak Wakil Bupati (Fadhilah Budiono), belum bisa dilantik sebagai bupati definitif karena sudah pernah menjabat bupati dua periode. Ini yang masih kita kaji dan konsultasikan ke Kemendagri,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Minggu (7/5).
Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, menjelaskan, selama ini belum ada aturan yang melarang atau membolehkan wakil kepala daerah yang pernah menjadi kepala daerah dua periode, untuk menggantikan kepala daerah karena kepala daerahnya meninggal dunia. “Yang ada hanya aturan kepala daerah dua periode dilarang menjabat lagi. Kasus di Sampang ini tidak ada kebijakannya,” ungkapnya.
Saat ini, Fadhilah Budiono telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sampang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/616/011.2/2017 tertanggal 21 April 2017. Fadhilah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Sampang selama delapan bulan untuk menggantikan tugas Bupati KH Fannan Hasib karena sakit.
“Apakah nanti Pak Wakil Bupati (Fadhilah Budiono) akan ditunjuk Plt satu tahun, lalu diperpanjang lagi satu tahun lagi, atau seperti apa kita tidak tahu. Kalau hanya Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Makanya, kita masih melakukan kajian dan konsultasi ke Kemendagri. Ini masalah khusus dan harus mendapat kebijakan khusus pula,” tandasnya.
Untuk diketahui Bupati Sampang KH A Fannan Hasib meninggal dunia di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya, Rabu (3/5).  Fannan terakhir kali dirawat di RS Graha Amerta Surabaya pada 27 Juli kemarin.
Sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang ini sudah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit. Namun kondisi kesehatannya tidak kunjung ada perkembangan. [iib]

Tags: