Isi Jabatan Pj Kades dengan PNS Pemkab Tulungagung Aktif

Usmalik

Tulungagung, Bhirawa
Posisi Kades yang habis masa jabatan selama proses pemilihan kepala desa (kades) serentak di 239 desa se-Kabupaten Tulungagung pada 9 Juli 2019 mendatang akan diisi oleh PNS aktif di lingkup Pemkab Tulungagung.
Kepala Bagian Adiministrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik, akhir pekan kemarin menyatakan pada bulan Juni 2019 kades yang mengakhiri masa jabatannya sejumlah 179 orang.
“Sebagai pengganti mereka nanti sampai ada pejabat definitif adalah pj (pejabat) kades. Prinsipnya pj Kades adalah seorang PNS,” ujarnya.
Menurut dia, PNS yang akan menjadi pj kades akan ditunjuk oleh Bupati Tulungagung. “Soal dari mana PNS-nya nanti apa dari desa asal atau yang lainnya belum diputuskan. Penunjukan tersebut merupakan kewenangan bupati,” terangnya.
Selanjutnya Usmalik menuturkan, selain nantinya PNS menjadi pj kades di 192 desa, para abdi negara tersebut akan ditunjuk juga menjadi pj kades di 47 desa lainnya yang ikut pilkades serentak.
Usmalik menyebut selain pada bulan Juli, sejumlah kades juga ada yang masa jabatannya habis pada bulan Juli 2019 dan Desember 2019. Bahkan ada empat kades yang habis masa jabatannya pada bulan Januari 2020 juga ikut pilkades serentak pada 9 Juli mendatang.
Menjawab pertanyaan, mantan Camat Pucanglaban ini mengungkapkan Bagian Adimistrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung sudah melakukan sosialisasi terkiat pelaksanaan pilkades serentak 2019. Tidak hanya pada tingkatan kecamatan, tetapi juga sudah pada setiap BPD di desa yang akan melaksanakan pilkades serentak.
“Saat ini sudah pada tahap pendataan calon pemilih,” bebernya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran calon kades di pilkades serentak 2019 adalah pada tanggal 14 – 24 Mei 2019. Sedang penetapan calon tetap pada tanggal 27 Mei 2019.
“Sementara itu, untuk pelantikan kades yang terpilih kami perkirakan pada pertengahan September 2019,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Pemkab Tulungagung akhirnya memutuskan penyelenggaraan pilkdes serentak tahun 2019 pada tanggal 9 Juli 2019. Keputusan waktu penyelenggaraan pilkades itu sesuai dengan permintaan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung.
Mereka sudah sepakat dan meminta Pemkab Tulungagung untuk menyelenggarakan pilkades serentak pada tanggal dan bulan tersebut. (wed)

Tags: