Istana Negara Hormati Proses Hukum Tabloid Obor

Tabloid-Obor-Rakyat-1024x641Jakarta, Bhirawa
Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya ?Setyardi Budiyono dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan sikap dan langkah pribadi.
“Sebagai atasan langsung Setyardi Budiyono menegaskan bahwa Staf Khusus Presiden maupun Istana tidak pernah mengeluarkan arahan atau instruksi kepada Setyardi dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat itu,” kata Velix dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (19/6).
Tindakan tersebut yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi dalam memaknai prosesi demokrasi.
Karena merupakan inisiasi pribadi, menurut Velix Wanggai, maka setiap langkah serta substansi yang termuat di dalam tabloid Obor Rakyat hanya mewakili pandangan pribadi Setyardi, dan bukan pandangan Istana.
Velix mengakui, secara tugas keseharian, Setyardi bertanggung jawab dalam urusan pembangunan perkotaan dan perdesaan, serta koordinator kewilayahan Sumatera.
Namun ia menegaskan, saat mengerjakan tabloit Obor Rakyat itu, Setyardi dalam status cuti di luar tanggungan negara, yang dilakukannya sejak akhir April hingga akhir Juli 2014.
“Sebagai langkah pribadi, Setyardi telah menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dalam penerbitan Obor Rakyat ini. Bentuk pertanggungjawaban itu dapat diklarifikasi di lembaga penegak hukum, lembaga pengawas Pemilu, maupun lembaga pengawas pers,” kata Velix.
Dengan demikian, lanjut Velix, Dewan Pers maupun Bawaslu dapat membuka ruang dialog bagi Setyardi untuk menjelaskan bangunan argumentasi kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui tabloid Obor Rakyat ini.
“Dengan dialog ini, kita semua dapat menemui sisi antara sikap kritis bersuara dan manakar sisi yang dianggap melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Velix, dalam menyiikapi pro-kontra di tengah masyarakat saat ini, Setyardi Budiyono telah bertemu dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) ?Dipo Alam untuk melaporkan latar belakang sikap, langkah pribadi dan hak politiknya dalam peransertanya dalam penerbitan tabloid Obor Rakyat.
Sebagai kelanjutan, Istana menghormati proses hukum, baik di tataran lembaga penegak hukum, pengawas Pemilu, dan lembaga pengawas pers, tegas Velix.
Dengan demikian, kata Velix, Setyardi memiliki ruang untuk berdialog dengan pihak Kepolisian, Bawaslu, dan Dewan Pers. “Istana berharap kita semua menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kepolitikan kekinian yang dinamis,” tegas Velix.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam ?menegaskan apa yang dilakukan oleh Setyardi yang menerbitkan tabloit Obor Rakyat, merupakan inisiatif pribadi yang tidak terkait dengan penugasannya selaku Asisten Staf Khusus Presiden.
Karena itu, Seskab menjamin tidak ada sama sekali keterlibatan Istana dalam penerbitan Tabloit Obor Rakyat, yang oleh sementara pihak dinilai sebagai bentuk kampanye hitam (black campaign) terhadap pasangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla.
“Saya saja tidak pernah membaca Obor Rakyat. Jadi, saya tidak tahu apa itu Obor Rakyat yang dikatakan sebagian orang telah melakukan black campaign,” kata Seskab di Jakarta, Minggu (14/6).
Namun, bila ada yang merasa dirugikan terhadap tindakan Setyardi, baik karena tindakan pribadinya, maupun terkait dengan penerbitan Tabloit Obor Rakyat, Seskab Dipo Alam mempersilahkan untuk memprosesnya melalui jalur hukum, apakah lewat Polri atau Kejaksaan Agung.
Demikian pula, bila perbuatan Setyardi dianggap merugikan dan menyalahi aturan Pemilihan Presiden (Pilpres), Seskab Dipo Alam mempersilahkan kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada Bawaslu.
“Hal yang jelas ia tidak pernah diperintah oleh Seskab apalagi oleh Presiden terkait dengan tindakan-tindakan politiknya. Jadi , silahkan saja kalau merasa dirugikan, silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Seskab.
Jika dalam proses hukum itu, kelak terbukti Setyardi melakukan pelanggaran, menurut Seskab, barulah dirinya bisa melakukan tindakan administratif. Namun, tanpa ada proses hukum, Seskab mengaku, tidak bisa melakukan tindakan administratif kepada Setyardi.
Tak Penuhi Panggilan Polisi
Sementara itu, pengurus Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan tim advokasi Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
“Dia tidak jadi datang karena alasannya baru menerima surat pemanggilan hari ini,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/6).
Ronny mengatakan pihak terlapor yang pernah bekerja di Majalah Tempo dan dipecat itu, baru saja pulang dari perjalanan menggunakan masa cuti kerjanya.
Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan kedua Setyardi pada Senin (23/6) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
Pengurus lainnya yang dilaporkan sebagai pendiri Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa tetap akan diperiksa pada Jumat (20/6).
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah terbit dua edisi dan beredar di sejumlah pondok pesantren serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan. Isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama, dan ras, serta isu lainnya yang ditujukan pada Calon Presiden Joko Widodo.
Tim advokasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6). [ant.hel]

Tags: