Istri Mantan Wali Kota Batu Gantikan PAW Wito Argo

Endang Susilaning Rahayu.

Endang Susilaning Rahayu.

Kota Batu, Bhirawa
Satu kursi Fraksi PDIP di DPRD Kota Batu kosong karena salah satu anggotanya yaitu Wito Argo meninggal dunia beberapa waktu lalu. Posisinya akan digantikan oleh caleg dari Dapil II Bumiaji yang perolehan suaranya dalam Pileg 2014 berada di rangking 3.
“PDIP dalam Pileg lalu untuk Dapil II Bumiaji memperoleh 2 kursi. Sehingga yang berhak diajukan PAW adalah caleg yang perolehan suara di rangking 3, yaitu Hj Endang Susilaning Rahayu Imam Kabul,” ungkap Komisioner KPU Kota Batu Saifudin Zuhri, Senin (30/5).
Dalam pileg lalu, untuk Dapil Bumiaji peringkat I ditempati oleh Suliadi memperoleh suara 2.278, peringkat II Wito Argo memperoleh suara 2.575, dan peringkat III Endang Susilaning Rahayu memperoleh suara  2.314. Suliadi dan Wito akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD karena PDIP hanya memperoleh 2 kursi di Dapil tersebut.
Sehingga dengan meninggalnya Wito, maka yang berhak menggantikannya adalah istri mantan Wali Kota pertama di Kota Batu tersebut. “Untuk diusulkan sebagai pengganti dalam PAW, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai caleg dan tetap sebagai anggota parpol dimana dia dicalonkan,” tukasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD berharap pergantian antar waktu (PAW) untuk Anggota DPRD, Wito Argo dilakukan setelah 40 hari kematiannya. Hal itu sebagai wujud penghormatan dan duka mendalam atas meninggalnya Anggota DPRD dari PDIP, Wito Argo pekan lalu.
“Kami tidak ingin terburu-buru soal PAW pak Wito Argo, saat ini kami masih berduka,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono.
Dijelaskan Hari Danah, dalam proses PAW terhadap anggota DPRD tergantung dari induk partai asal yakni dari DPC PDIP yang diusulkan ke DPP. Setelah proses di Parpol asal selesai baru disampaikan ke DPRD Batu.
Selanjutnya DPRD Kota Batu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi data PAW sesuai hasil Pemilu legislatif. Dengan demikian proses PAW tersebut bisa dilakukan setidaknya dalam waktu tiga bulan. Dan nantinya setelah verifikasi data PAW selesai, maka pimpinan DPRD akan memproses pengajuan pengesahannya ke Gubernur Jatim melalui wali kota Batu.
Memang, diakui Hari Danah, pihaknya akan mengusulkan kepada Ketua DPRD terkait honorarium anggota DPRD yang meninggal dunia karena sakit serangan jantung. Dimana selama dalam proses PAW untuk hak-hak bulanan anggota DPRD bersangkutan bisa diberikan kepada keluarganya. Setidaknya, honorarium tersebut bisa sebagai uang duka atau santunan kepada keluarga anggota DPRD yang meninggal dunia.
“Tapi apakah harapan itu bisa dilaksanakan atau tidak tentunya akan dilihat sesuai aturan yang ada,” tandasnya. [sup]

Tags: