Istri Selingkuh, Suami Desak Inspektorat dan BKD Pecat dari PNS

Karikatur (2)Gresik, Bhirawa
Bersama keluarganya, Misbahul Badri, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemkab Gresik untuk memecat AR yang diduga selingkuh dengan SLY petugas Trantib di Kec Panceng. Misbahul rela jika istrinya dipecat dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), sebab ulah yang dilakukan AR (istrinya, red) membuat nama keluarganya tercemar.
Misbahul mendesak agar dua instansi Pemkab Gresik itu menindak abdi pemerintah yang melanggar aturan, dengan memberikan sanksi tegas terhadap kedua PNS yang bertindak amoral itu. Sebab, tindakan kedua PNS itu selain mencoreng nama baik keluarga juga merusak citra PNS di Kab Gresik dibawah kepemimpinan  Bupati-Wabup, Sambari  Halim Radianto-Moch Qosim. ”Saya sampai melaporkan istri saya sendiri ke BKD dan Inspektorat karena tindakannya diluar batas. Dia sudah tak bisa memegang janji suci pernikahan dan mencoreng nama baik keluarga,” kata Misbahul Badri(43) kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Karena itu, Misbahul Badri mengaku rela dan ihlas setelah melaporkan istrinya dan Trantib  Panceng ke BKD dan Inspektorat bahkan ke Bupati Sambari Halim Radianto kemudian dipecat. ”Tindakan saya melaporkan istri saya kepada Pak Bupati, BKD dan Inspektorat atas kemauan sendiri, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Saya ingin keluarga  saya tak terus-terusan ikut tercoreng atas tindakan istri saya yang tak terpuji itu,” jelas Misbahul Badri.
Didalam aturan kepegawaian yakni di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Dalam pasal 7 disebutkan, ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tak terhormat dari PNS.
Misbahul Badri (43) mengaku dirinya dan keluarganya maupun saksi lain siap didatangkan atau dihadirkan oleh BKD maupun Inspektorat, untuk membuktikan laporan dugaan istrinya berselingkuh dengan Trantib Panceng. Bahkan, dia mengaku siap dilakukan konfrontir dengan keduanya. ”Kami sangat siap didatangkan BKD dan Inspektorat untuk konfrontir kapan saja,” terangnya.
BKD maupun Inspektorat sendiri mengaku akan mengkonfrontir terhadap terlapor setelah dilakukan pemeriksaan para saksi. Langkah itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran laporan Misbahul Munir.   ”Jika  dalam pemeriksaan nantinya kedua terlapor terbukti melakukan perselingkuhan, jelas akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian. Namun jika tidak, nama baik merak harus direhabilitasi,” kata Kepala BKD, Saputro.
Sebelumnya, Misbahul melaporkan istrinya kepada Bupati Sambari Halim Radianto, BKD, dan Inspektorat, Senin (22/9), dengan tuduhan berselingkuh. Kemudian dihari bersamaan Camat Panceng, Darman juga melaporkan kejadian itu kepada Bupati Gresik tertulis laporan nomor 862.4/477/437.115/2014, perihal laporan kejadian perbuatan selingkuh SLY dengan saudari AR. Laporan  itu ditanda tangani camat dengan tembusan Inspektur dan BKD Kabupaten Gresik. [eri]

Tags: