Jaringan Polisi Narkoba Nanggis Dituntut Mati

Tri-Diah-Toriassiah-alias-Susi-terdakwa-jaringan-narkoba-Abdul-Latip-terlihat-menanggis-saat-dituntut-pidana-mati-oleh-Jaksa-Karmawan-Selasa-[2/2].-[abednego/bhirawa].

Tri-Diah-Toriassiah-alias-Susi-terdakwa-jaringan-narkoba-Abdul-Latip-terlihat-menanggis-saat-dituntut-pidana-mati-oleh-Jaksa-Karmawan-Selasa-[2/2].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Tri Diah Toriassiah alias Susi tidak bisa menahan air matanya saat mengetahui dirinya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan. Pembacaan tuntutan mati atas pemilik sabu jaringan Aiptu Abdul Latip ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/2).
Selama pembacaan surat tuntutan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Susi tak henti-hentinya mengusap air matanya dengan kerudung biru yang dikenakannya. Bahkan, hingga usai persidangan, wanita berhijab ini nyaris pingsan saat petugas pengamanan akan membawanya ke ruang tahanan PN Surabaya.
Jaksa Karmawan dalam tuntutannya menjelaskan, Susi adalah mak comblang atau perantara yang mengenalkan Aiptu Abdul Latip dengan Yoyok, Napi Lapas Nusa Kambangan dan juga pemilik 57 kilogram sabu yang diedarkan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati bersama istri siri-nya yakni Indri Rahmawati.
“Atas perintah Susi inilah, sabu 55 kilogram itu diambil Abdul Latip di Hotel di Oval Surabaya dan selanjutnya dijual belikan oleh Abdul Latiep bersama Indri Rahmawati,” terang Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (2/2).
Lanjut Karmawan, Susi melakukan pemufakatan jahat dan persengkokolan menjadi perantara narkoba golongan 1 bukan tanamana yang beratnya melebihi dari 5 gram. Karenanya, residivis kasus serupa ini dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Pada kasus ini, Karmawan mengaku tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan Jaksa. Sedangkan yang memberatkan, Susi tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika dan perbuatan Susi dapat merusak generasi anak bangsa.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan,” tegas Karmawan dalam surat tuntutannya yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Kamaruddin Simajuntak.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kamaruddin Simanjuntak yang menyidangkan perkara ini,  memberikan kesempatan Susi dan Pengacaranya untuk membuat pembelaan. “Silahkan buat pembelaan, bisa sendiri-sendiri atau langsung ke pengacaranya saja,” pungkas Hakim Kamarudin yang disertai anggukan kepala Susi sebagai pertanda mengerti ucapan Hakim.
Sedangkan Amirullah selaku pengacara terdakwa Susi enggan memberikan komentar perihal tuntutan mati dari Jaksa Karmawan. “Intinya kami ajukan pledoi,” singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, Aiptu Abdul Latip, anggota Polsek Sedati yang memiliki sabu seberat 22 kilogram beserta Indri Rahmawati (istri siri) akhirnya divonis pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinandus. Dalam perkara ini, keduanya merupakan satu jaringan dengan tersangka Susi. [bed]

Tags: