Isu Kenaikan Rokok, Meresahkan Masyarakat

Agus SamiadjiOleh :
Agus Samiadji
Wartawan Senior Anggota PWI Jatim

Sejak beberapa minggu ini, masyarakat, pabrik rokok digoyang wacana adanya kenaikan harga rokok Rp 50.000,- per bungkus. Karena isu kenaikan rokok yang tak wajar, maka meresahkan masyarakat, petani dan pabrik rokok. Isu kenaikan rokok per bungkus tersebut katanya dari pemerintah.
Menurut hemat saya, pemerintah tak mungkin memutuskan kenaikan rokok yang tak wajar karena mempunyai dampak besar terhadap tenaga kerja dan petani tembakau. Kalau rencana kenaikan harga rokok dari yang sekarang sebesar Rp 11.500,- sampai Rp 22.000,- kemudian dinaikkan menjadi Rp 27.000,- sampai Rp 30.000,- adalah merupakan kenaikan yang wajar dan tak perlu dirisaukan. Kalau isu kenaikan yang tidak wajar, maka hal tersebut adalah kewajiban pemerintah untuk mengusutnya.
Keberadaan rokok di Indonesia masih dibutuhkan, karena bisa menampung jutaan orang tenaga kerja, menampung hasil tembakau petani dan cengkeh petani. Selain itu, juga bisa memperoleh hasil cukai rokok setahun puluhan trilyun, pajak perusahaan dan lain-lainnya yang menguntungkan bagi rakyat dan pemerintah.
Untuk menentukan harga rokok dalam tahun 2016, maka sebaiknya dilakukan pertemuan dan diskusi diikuti oleh wakil perusahaan rokok, petani tembakau, serikat pekerja rokok, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian Dan Perkebunan, Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi.
Tujuannya untuk merumuskan kenaikan harga cukai dan harga rokok per bungkus atau per batang, sesuai dengan peraturan yang sudah ada, sehingga menghasilkan dan bisa diterima semua pihak. Menguntungkan petani, pabrik rokok, kaum buruh, konsumen dan pemerintah.
Kalau isu wacana kenaikan harga rokok sebesar Rp 50.000,- tersebut untuk mengurangi perokok dalam negeri, adalah tidak etis. Pemerintah telah melakukan penerangan dan berbagai peraturan tentang bahaya merokok terhadap kesehatan. Bahkan dalam bungkus rokok bercukai yang dijual resmi di pasaran ditempelkan foto bahaya merokok terbaca dan terlihat dengan jelas, bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan.
Pemerintah menginstruksikan kepada instansi, lembaga, pelayanan publik agar menyediakan ruang bebas merokok. Juga ada di bandara udara, stasiun kereta api, bahkan di restaurant juga menyediakan ruang bebas merokok. Pemerintah membatasi jam tayang iklan rokok di televisi, hanya diperbolehkan ditayangkan di atas jam 22.00 WIB. Tujuannya adalah untuk mengurangi para remaja dan anak merokok. Tetapi karena kelihaian pengusaha pabrik rokok, maka mereka masuk ke sektor olahraga, musik dan kesenian sebagai sponsor.
Pabrik rokok di Jawa Tengah “Djarum” bukan saja sebagai sponsor bahkan membuat suatu klub bulutangkis, yang kemarin menghasilkan pahlawan olahraga Olimpiadi Rio Jenerio dengan perolehan medali emas. Para pengusaha pabrik rokok memang mengetahui selera penggemarnya. Saat trend rokok filter, diluncurkan rokok yang istimewa Mild, dengan bungkus bagus dan menarik serta rokoknya yang mungil dengan harga menarik. Yang dikhususkan bagi perokok baru, para remaja yang selera tinggi dengan harga yang tinggi.
Selain hal tersebut, mengeluarkan rokok untuk golongan menengah ke bawah, harganya terjangkau masyarakat. Karena itu, tak heran bila jumlah perokok di Indonesia setiap tahunnya meningkat. Menurut keterangan produksi rokok secara nasional tahun 2016 mencapai sekitar 357 miliar batang untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk eksport. Yang menarik perhatian masyarakat, bahwa untuk produksi rokok sebesar 357 miliar batang tersebut, tembakaunya tidak hanya dari dalam negeri milik petani Indonesia, tetapi juga pengusaha rokok masih import tembakau dari luar negeri.
Setahun 400.000 Orang  Meninggal
Menurut Kementerian Kesehatan RI, merokok adalah mengganggu kesehatan, sesak napas, paru-paru dan jantung. Setiap tahun sekitar 400.000 orang meninggal karena merokok.  Perkiraan kerugian akibat merokok mencapai Rp 223 triyun pada tahun 2013. Sementara pendapatan cukai pada tahun 2013 adalah hanya Rp 77 trilyun, pada tahun 2015 naik menjadi Rp 140 trilyun, karena merokok berbahaya untuk kesehatan, maka pernah MUI mengeluarkan fatwa haram merokok.
Indonesia merupakan “surga” bagi pengusaha rokok, karena bahan baku yang murah, jumlah perokoknya besar. Sebagai contoh data terakhir bahwa perokok terbesar dunia adalah China, kedua India, ketiga Indonesia, keempat Arab Saudi dan kelima Mesir. Merokok merugikan diri sendiri, biaya untuk seorang merokok dalam sebulan pengeluaran mencapai ratusan ribu rupiah. Karena itu, para istri dan ibu rumah tangga banyak yang cemas dan melarang suaminya merokok.
Mari kita renungkan bahwa seberapa mubasir bangsa Indonesia yang merokok. Sebagai contoh cukai rokok yang diterima pemerintah pada tahun 2015 sebesar Rp 140 trilyun, jumlah itu adalah didapat dari 42 persen dari harga jual rokok. Maka, berarti uang cukai rokok sebesar                  Rp 140 tirlyun tersebut bukanlah kontribusi pabrik rokok, tetapi merupakan denda bagi perokok.
Dapat diperkirakan bahwa jumlah uang yang dibakar setiap tahun di Indonesia mencapai trilyunan rupiah. Karena hal tersebut Kementerian Kesehatan selalu menganjurkan agar rakyat mengurangi rokok. Sebenarnya, kalau ada niat untuk menghilangkan merokok itu pasti bisa.
Mari kita berhemat tidak merokok, dan uang merokok bisa dialihkan untuk rumah tangga dan keperluan lainnya yang lebih bermanfaat, berguna bagi keluarga, bangsa dan negara.

                                                                                                ————- *** ————-

Tags: