Isu Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang Kembali Mencuat

Kota Kepanjen yang diwacanakan Bupati Malang menjadi nama Kabupaten Kepanjen. [cahyono/Bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Luasnya wilayah Kabupaten Malang, yang kini terdapat 33 kecamatan, hal ini telah membuat wacana masyarakat kabupaten setenpat untukm dilakukan pemekaran wilayah, sedangkan wacana itu digulirkan sejak tahun 2015 lalu. Dan wacana pemekaran itu kini muncul kembali.

Dan sebagian keinginan masyarakat Kabupaten Malang dipecah menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Malang Selatan di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Kabupaten Malang Malang Utara di wilayah Kecamatan Singosari.

Sedangkan wacana pemekaran wilayah kembali muncul, karena sebelumnya Bupati Malang mewacanakan mengganti nama Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen.

“Kami selaku warga Kabupaten Malang juga memiliki hak berpendapat, bahwa Kabupaten Malang sudah selayaknya dimekarkan menjadi dua kabupaten. Karena Kabupaten Malang ini memiliki luas wilayah yang kini terdapat 33 kecamatan. Sehingga perlu dilakukan pemekaran agar pelayanan publik lebih maksimal,” kata salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Rahmat Subari, Kamis (23/9), kepada wartawan.

Misalnya, lanjut dia, Kabupaten Singosari membawai wilayah Kecamatan Kasembon, Ngantang, Pujon, Lawang, Singosari, Karangploso, Pakis, Jabung, Tumpang, Poncokusumo dan Tajinan.

Sedangkan untuk Kabupaten Kepanjen meliputi Kecamatan Dau, Pakisaji, Kepanjen, Sumberpucung, Kalipare, Bantur, Donomulyo, Sumbermanjing Wetan, Gondanglegi hingga Ampelgading yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lumajang.

“Untuk itu, dirinya akan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat, agar wilayah Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua wilayah. Dan jika Kabupaten Malang menjadi dua Pemerintah Daerah, maka diharapkan pelayanan publik lebih maksimal,” tegas Rahmat.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi membenarkan, jika dirinya mewacanakan Kabupaten Malang menjadi Kabupaten Kepanjen. Sedangkan wacana pergantian nama kabupaten, hal ini merujuk nama Ibu Kota Kabupaten Malang yakni Ibu Kota Kepanjen.

Sedangkan wacana itu bertujuan agar ada spesifikasi tersendiri, dan tidak rancu dengan nama Kota Malang. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP), bahwa Ibu Kota Kabupaten Malang ada di Kepanjen.

“Tapi, berapa lama proses penggantian nama Ibu Kota Kabupaten Malang tersebut. Sehingga dirinya belum bisa memprediksinya, karena saat ini masih baru sebatas wacana dan akan terus digulirkan, termasuk akan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam penggantian nama kabupaten,” ujarnya.

Namun, dia tegaskan, untuk mengganti nama Kabupaten Malang tergantung keinginan semua pihak, sehingga saya gulirkan wacana tersebut. Agar warga luar Kabupaten Malang mau berpergian ke Malang tujuannya ke Kepanjen.

Sedangkan di wilayah Kepanjen sudah terdapat beberapa hotel berbintang, yang mana jika wisatawan mau berwisata pantai di Malang Selatan menginap di hotel yang berada di Kota Kepanjen.

“Untuk wacana pemekaran Kabupaten Malang, tentunya tidak pas. Dan untuk melakukan pemekaran wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan, serta membutuhkan kajian yang cukup lama,” tandas Sanusi. [cyn]

Tags: