Isu SARA Upaya Penggembosan Suara Caleg

Ratusan aksi unjukrasa saat menggelar aksi di depan Kantor KPU Kabupaten Malang. [cyn/bhirawa]

Ratusan aksi unjukrasa saat menggelar aksi di depan Kantor KPU Kabupaten Malang. [cyn/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Menjelang pemilihan umum legislatif (pileg) pada April 2014 mendatang, konstelasi politik di wilayah Kabupaten Malang mulai memanas. Selain para calon legislatif (caleg) baik yang mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang, DPRD Provinsi Jawa Timur maupun DPR RI yang berangkat dari Daftar Pemilihan (Dapil) V Malang Raya, kini saling menyerang untuk upaya penggembosan perolehan suara.
Berbagai cara para caleg tersebut membuat isu di masyarakat untuk menjatuhkan rivalnya atau lawannya baik dalam satu partai maupun lawan dari partai lain. Hal itu dilakukan untuk penggembosan suara. Bahkan, isu SARA juga dihembuskan oleh sesama caleg, dan tak ketinggalan pula salah satu pengusaha pasir besi juga ikut andil dalam konstelasi politik di Kabupaten Malang tersebut.
Seperti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, pada Selasa (25/3) kemarin, yang menuntut salah satu caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) DR Pieter C Zulkifli dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Mereka mempersoalkan tulisan ayat Alquran “Bismillaahirrohmaanirrohiim,” yang tertulis di gambar stiker pencalonan Pieter sebagai caleg DPR RI.
Dari pantauan Bhirawa, pengerahan massa itu diduga ada kaitannya dengan persoalan proses hukum penambangan pasir besi yang kini tengah ditangani oleh pihak penegak hukum. Sementara, penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT Atamimi, yang dianggap illegal.
Meski, Izin Penambangan Rakyat (IPR) sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, namun IPR tersebut telah menyalahi aturan hukum. Sebab, berdasarkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bahwa sepanjang di pesisir Pantai Malang Selatan masuk sebagai kawasan konservasi,yang tidak boleh ada penambangan. Termasuk juga di kawasan Pantai Wonogoro, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang saat ini di wilayah kawasan pantai tersebut masih dikuasai oleh PT Atamimi.
Menurut salah satu tim sukses Pieter, Anwar Ibrahim, Selasa (25/3), kepada Bhirawa, dirinya menduga jika aksi unjukrasa ratusan orang di kantor KPU Kabupaten Malang itu, terkait Pieter C Zulkifli yang sekarang masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI tidak mau diajak oleh salah satu pengusaha pasir besi untuk membantu persoalan proses hukum yang kini telah ditangani oleh penengak hukum di Jakarta. Dan bahkan, pengusaha tersebut meminta untuk diantar ke Kapolri dalam urusan tersebut, namun dengan tegas ditolak oleh Pieter.
“Dalam kasus tersebut juga ditumpangi oleh salah satu rival Pieter yang sama-sama menjadi caleg DPR RI dari partai yang sama, dapil yang sama, dan juga sama-sama masih sebagai anggota DPR RI (incumbent),” terangnya.
Dengan ditolaknya permintaan pengusaha pasir besi itu oleh Pieter, lanjut Anwar, maka pengusaha tersebut tidak puas, sehingga membalasnya dengan mengerahkan massa bayaran, dan dikemas dengan isu sara. Sebab, kasus pasir besi itu, sudah mendapatkan atensi dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar dilanjutkan dalam proses hukum. Sehingga siapa saja tidak bisa menghentikan kasus penambangan pasir besi illegal di Pantai Wonogoro itu.
Sementara itu, Ketua Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura) Kabupaten Malang Muhlis Ali mengatakan, dirinya bersama ratusan massa mendatangi kantor KPU yakni menuntut dan menolak caleg DPR RI Pieter C Zulkifli dari Partai Demokrat Nomor Urut 2, Dapil V Malang Raya, dan segera.dicoret dari DCT, serta dia harus meminta maaf kepada umat muslim. Karena telah menistakan umat Islam dan telah berbohong pada umat muslim. “Sebab, kami mempertanyakan agama yang dia anut sekarang. Sehingga tulisan Ayat Al-Qur’an yang dicantumkan di gambar stiker untuk tujuan kepentingan politik, maka Pieter telah mendustai agama,” tutunya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Suharyono menegaskan, jika aksi unjukrasa yang dilakukan oleh beberapa eleman masyarakat di kantor KPU ini salah alamat. Sebab, gambar stiker salah satu caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil V Malang Raya Pieter C Zulkifli, tidak ada unsur pelanggaran aturan KPU dalam penulisan gambar yang ada di stiker tersebut. “Jika ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa tulisan Ayat Alquran yang ada di gambar stiker caleg DPR RI terebut, dianggap menistakan agama, ya harus dipertanyakan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu domennya MUI dan bukan domen KPU,” tegasnya. [cyn]

Tags: