Ita Tribawati: Rekom Turun, Kursi Cukup, Ajukan Pensiun Dini

Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Ita Tribawati, Senin (11/9). [Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sekreraris Daerah Kab (Sekdakab) Jombang, Ita Triwibawati mengatakan, dirinya akan memutuskan langkah pasti menghadapi Pilbup Kab Nganjuk 2018 jika rekomendasi partai dan kuota kursi yang ditentukan penyelenggara Pemilu cukup sebagai modalnya maju Pilbup Nganjuk.
”Saya akan mengajukan pengunduran diri (pensiun dini) jika rekomendasi partai turun dan kuota kursi cukup. Mudah-mudahan Oktober sudah ada kejelasan dua hal itu, sehingga proses pensiun dini bisa saya ajukan bulan Desember 2017 ini,” ungkap Ita Triwibawati kepada sejumlah wartawan, di Kantor Pemkab Jombang, Senin siang (11/9).
Ita menambahkan, pengunduran diri sebagai Sekda adalah syarat dari penyelanggara pemilu jika nantinya ia secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Bupati Nganjuk.
”Salah satu syarat dari penyelenggara Pemilu, harus bisa menunjukkan surat pengunduran diri (sebagai Sekda Jombang) saat pendaftaran Pilbub,” kata Ita menambahkan.
Masih, menurut Sekda Ita, dirinya hingga kini masih belum membuat persiapan secara khusus menghadapi Pilbup Nganjuk tahun depan. Sementara ini menurutnya, hal yang dilakukan di Nganjuk masih sebatas kapasitasnya sebagai Bunda Nganjuk (Istri Bupati Nganjuk).
Di singgung tentang pasangan yang diinginkan (Bacawabub) sebagai pendampingnya maju Pilbub, Ita lebih nyaman jika nantinya ada Bacawabub dari kalangan ‘Ijo’-an.
”Untuk melirik siapa yang akan menjadi bakal calon wakil, saya berharap dari kalangan Nahdliyyin,” tandas Ita.
Beberapa partai politik pun dikatakan Ita sudah dilakukan komunikasi. Selain PDIP dan Golkar, beberapa partai juga di sebut di daftari Ita sebagai kendaraan menuju Pilbub Nganjuk.
”Selain PDIP dan Golkar, saya juga daftar lewat Nasdem, PKS, dan PPP,” pungkasnya.
Sekadar di ketahui, berbeda dengan Kabupaten Jombang yang mensyaratkan  kuota sebesar 10 kursi parlemen, sedangkan untuk maju pada Pilbub Nganjuk tahun 2018 hanya mensyaratkan sembilan kursi minimal. PDIP Nganjuk mempunyai 11 kursi, Golkar memiliki enam kursi, PPP dua kursi, sementara PKS memiliki satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Nganjuk. [rif]

Tags: