ITF Desak Direksi Baru Garuda Batalkan PHK Sepihak Awak Kabin

Prof Dr Mathias Tambing.

Jakarta, Bhirawa.
Federasi Serikat Buruh Transport Internasional  atau ITF ( Internasional Transport workers Federation) mengutuk keras tindakan semena-mena terhadap pengurus dan anggota IKAGI (Awak Kabin Garuda Indonesia), yang telah dilakukan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, ketika menjadi Dirut Garuda Indonesia.
“Pemerintah perlu secepatnya mencari solusi yang tepat, untuk mengatasi keresahan awak pesawat yang sering dipertahankan dan di PHK sepihak, oleh manajemen Garuda dengan alasan tidak jelas. Semua keputusan yng merugikan karyawan, termasuk dan mutasi tanpa alasan yang jelas, harus dibatal kan. Sehingga hak-hak awak Kabin Garuda segera dipulihkan dan dapat diperkirakan kembali, seperti semula. Pemerintah harus hadir untuk melindungi seluruh karyawan Garuda. Termasuk awak Kabin yang merupakan aset maskapai penerbangan plat merah itu,” tandas Koordinator ITF Indonesia Prof Dr Mathias Tambing pada wartawan, akhir pekan.
Prof Mathias Tambing, yang Presiden KPI ini menegaskan, ITF wajib melindungi pekerja yang tergabung dalam IKG. Karena IKG merupakan salah satu Serikat pekerja Transport di Indonesia yang ber-afiliasi dengan ITF. Serikat Pekerja(SP) lainnya yang juga ber-afiliasi ke ITF adalah Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja Jakarta Interna tional Container Terminal (JICT), SP Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, SP Kereta Api (SPKA), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SKARGA).
“Saya harap pemerintah secepatnya mencari solusi terbaik agar Garuda tetap menjadi flat carrier yang menjadi kebanggaan Indonesia. Hal ini tentu sangat terkait dengan sikap manajemen baru Garuda, yang diharapkan track record nya tidak tercela,” tambah Matias.
Dia mengaku telah mendapat laporan dari IKAGI tentang tindakan semena-mena Ari Askhara, sebelum dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Antara lain PHK sepihak terhadap 9 orang awak Kabin tanpa alasan yang jelas, mutasi 500 awak Kabin dari Jakarta ke Makassar, tapi baru 232 orang yang dipindah. Serta mutasi ke Denpasar yang rencananya mencapai 1.000 orang.
Mengutip laporan Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqim, jika awak Kabin tak mau dimutasi, maka harus siap untuk tidak dijadwal terbang alias dilarang terbang (grounded). Zaenal termasuk pramugara/ awak Kabin yng dilarang terbang. Dia tidak diberi jadwal terbang selama 4 bulan dengan alasan yang tidak jelas.  Dalam kasus ini, manajemen Garuda memberikan sanksi sepihak, berupa surat peringatan ke-2 (SP-2). bahkan mereka yang terkena PHK sepihak tanpa surat peringatan.
“Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan melanggar ketentuan yang diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Direksi Garuda dengan IKAGI,” tandas Mathias.
Dia minta Menteri BUMN, Menaker dan Menhub agar mencermati pelanggaran tersebut, dan menegakkan aturan. Sehingga ke depan manajemen Garuda yang batuan tidak melakukan pelanggaran seperti ini. Namun jika pemerintah tidak menemukan solusi terbaik, dalam arti perubahan dan malah menimbulkan keresahan karyawan ITF Indonesia akan melaporkan masalah ini ke kantor pusat ITF yang bermarkas di London-Inggris.
“Pengurus IKAGI koordinator ITF Indonesia, hendaknya terus memperjuangkan hak- hak anggotanya, agar tidak dirugikan oleh pihak manajemen. Kalau nanti masih ada tekanan dari manajemen Garuda, IKAGI harus tetap berjuang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan PKB,” pinta Mathias Tambing.(Ira)

Tags: