ITS Hitung Progres Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun

Seiring dengan diputusnya perjanjian kontrak PT AJP  yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun,oleh Pemerintah Kota Madiun, karena dinilai tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan, sekarang ini, Kamis (7/4) tim dari ITS  melakukan penghitungan fisik pekerjaan. [sudarno/bhirawa]

Seiring dengan diputusnya perjanjian kontrak PT AJP yang mengerjakan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun,oleh Pemerintah Kota Madiun, karena dinilai tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan, sekarang ini, Kamis (7/4) tim dari ITS melakukan penghitungan fisik pekerjaan. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Tim ahli bangunan dari Institut Teknologi 10 Nevember Surabaya (ITS) melakukan penghitungan fisik pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang dikerjakan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP). Penghitungan ini seiring diputusnya perjanjian kontrak PT AJP oleh Pemkot Madiun, karena dinilai tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu telah ditetapkan.
Menurut Ketua Tim dari ITS, Yuko Setiawan, kedatangannya selaku tim independen atas permintaan Pemkot Madiun untuk menghitung seluruh progres fisik pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.
”Kami datang selaku tim independen untuk membantu menghitung progres. Kami yakin ada kekurangan pekerjaan. Kalau yang masuk memang 98%. Tapi akan kami hitung, apakah benar sudah selesai 98%. Misalnya, kalau pintu sudah dipasang, itu sudah masuk progres. Tapi kalau listrik yang terpasang baru kabelnya, itu tak masuk progres. Semua akan kami hitung. Waktunya kira-kira empat hari baru selesai,” terang Yuko Setiawan, kepada wartawan, Kamis (7/4).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Madiun, Agus Sugijanto, selaku Pengguna Anggaran (PA) pembangunan gedung DPRD, mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan fisik, tim dari ITS telah terlebih dulu melakukan pemeriksaan dokumen. Sedangkan pemeriksaan fisik ini, nantinya untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
”Yang paling penting menghitung kembali atau mereview progres dari pembangunan. Ini fungsinya sebagai faliditas penghitungan akhir termasuk nanti untuk panitia penerima hasil pekerjaan,” terang Agus Sugijanto, kepada wartawan.
Pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, ‘kisruh’ sejak PT AJP diputus kontraknya oleh Pemkot Madiun, karena dinilai tak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang telah ditetapkan. Padahal, PT AJP sudah diberi Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Namun secara dinas, PT AJP yang berkantor di Surabaya, mengaku tidak pernah menerima SP sama sekali. Kecuali hanya surat pemutusan hubungan kontrak.
Karena itu, PT AJP mengajukan gugatan kepada Pemerintah RI c/q Gubernur Jatim c/q Walikota Madiun dan consultan PT Parigraha Consultan, ke Pengadilan Negeri (PN) Madiun, yang kini masih dalam tahap mediasi atau belum dalam tahap pembacaan isi gugatan.
Namun dikutip dari website PN Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp1.465.040.000 akibat diputus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun. Karena PT AJP harus membayar denda.
”Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD, sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927% sisa pekerjaan, sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian,” demikian seperti yang dilansir website PN Madiun. [dar]

Tags: