IUMK Jadi Identitas Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Keberadaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bagian yang terbesar dalam pelaku ekonomi nasional yaitu sebanyak 56.48 juta unit usaha atau 99,9 persen dari total unit bisnis di Indonesia. Sebagian besar pelaku UMK ini tersebar dan berada di daerah-daerah.
Hal tersebut dikatakan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Braman Setyo saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas standar kompetensi konsultan lembaga pendamping bisnis KUMKM selama lima hari kedepan, Rabu (1/7) malam di Fave Hotel Jalan Pregolan, Surabaya.
Braman selaku Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha ini mengatakan, perlu pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) melalui instrumen Kebijakan Pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Presiden 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan.
Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 83/2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan pada tanggal 30 Januari 2015.
“ Pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi UMK. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Serta mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank,” jelas Braman Setyo pada Bhirawa.
Dan untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel, lanjutnya, maka UMK perlu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya dan maupun percepatan perolehan IUMK.
Pendampingan IUMK dapat diberdayakan oleh berbagai lembaga pendamping seperti Bussiness Development Services-Provider (BDS-P), Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB), Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-KUMKM) dan sebagainya.
“Pendamping IUMK bertugas membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan atau Desa, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi (, pengembangan SDM, dan lain-lain inilah tugas kementerian Koperasi dan UKM,” paparnya.
IUMK, tambahnya, diterbitkan dalam bentuk naskah satu lembar oleh Camat dan harus selesai dalam satu hari, serta diberikan secara gratis atau tidak ada pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun bentuk lain.
Dalam penerbitan IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
“Jadi, diharapkan ke depan para pelaku usaha mikro kecil yang mengakses pembiayaan ke BRI akan difasilitasi juga dalam bentuk penjaminan yang dikoordinir oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa secara nasional target IUMK yang harus diterbitkan tahun 2015 sebanyak 508.000 naskah IUMK. Untuk penerbitan IUMK ini harus diawali dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan wewenang kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dalam penerbitan IUMK. IUMK ini adalah menjadi identitas para pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Dari 510 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menerbitkan per bupati/per walikota masih di bawah 10 persen oleh karena itu himbauan pemerintah agar Bupati/Walikota segera menerbitkan peraturan pendelegasian ke camat dalam menerbitkan IUMK. [geh]

Tags: