Iuran Naik, Banyak Peserta BPJS di Kabupaten Bondowoso Turun Kelas

Kemas Rona K, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Sejak ditetapkannya oleh pemerintah pada awal 2020 akan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), banyak peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bondowoso turun kelas. Mereka adalah para pessrta yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso, Kemas Rona K saat di konfirmasi. Dia mengakui, bahwa penurunan kelas tersebut memang ada di Bondowoso. Didapati sedikitnya 5 sampai 10 peserta yang mengajukan penurunan kelas setiap harinya.
“Mereka berasal dari kelas 1 dan 2 yang mengajukan turun ke kelas 3. Itu memang berhubungan dengan kemampuan membayar masyarakat,” jelasnya, Rabu (22/1).
Namun kata Kemas sapaan akrabnya, bahwa dengan kenaikan iuran tersebut, yaitu BPJS bersama pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, puskesmas maupun klinik berkomitmen ada perbaikan dalam sisi finansial.
“Bukan kenaikan ya sebenarnya namun penyesuaian. Karena seharusnya iuran itu dari dulu ya sekian,” terangnya.
Akan hal itu, ia pun berharap dengan adanya penyesuaian iuran BPJS mampu diimbangi dengan perbaikan pelayanan kesehatan.
“Sehingga harus ada sinergi antara pemberi pelayanan kesehatan, pemerintah dan BPJS agar jangan sampai ada pasien tidak tertangani. Tapi alhamdulillah sepanjang 2019 sebagian besar sudah dapat ditangani dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, salah satu warga Tenggarang, Muhammad Badri saat mendatangi Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas BPJS Kesehatan, dari kelas 2 menjadi kelas 3.
“Rencananya mau turun kelas biar bayarnya tidak mahal. Ini antriannya masih panjang,” jalas pria berusia 31 tahun itu.
Diketahui, pemerintah mengerek iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta setiap bulan. Untuk iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta tiap bulannya.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta setiap bulan. [san]

Tags: