Izin Gangguan Lingkungan Dihapus, Bapenda Bahas Revisi Perda

Tim Rapat Bapenda Kabupaten Blitar rapat koordinasi dengan beberapa OPD di Pemkab Blitar.[hartono/bhirawa]

Pemkab Blitar, Bhirawa
Pemkab Blitar mulai menindak lanjuti ketentuan penghapusan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Blitar berencana merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang perijinan tertentu yang salah satunya mengatur tentang izin gangguan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Blitar Wahyudiono. Dijelaskannya, rencana revisi Perda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan (HO) di Daerah. “Terkait kebijakan dari pemerintah pusat itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan,” ujar Wahyudiono dikonfirmasi, Minggu (6/5).
Menurutnya, selain mengatur mengenai izin HO, Perda Nomor 2 Tahun 2011 juga mengatur mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek, serta izin penjualan minuman beralkohol. Selain menghapus ketentuan tentang izin gangguan, revisi Perda tersebut juga akan mengatur tentang perubahan tarif retribusi beberapa perizinan lainnya.
Apalagi jika merujuk pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, tarif retribusi bisa diubah paling lama 3 tahun. Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 sudah lebih dari 6 tahun belum direvisi. “Sehingga harus segera dilakukan penyesuaian tarif retribusi,” katanya.
Selain itu menurutnya sebagai langkah awal terkait rencana revisi Perda tersebut, Bapenda sebagai koordinator PAD melakukan rapat koordinasi dengan beberapa dinas terkait. Di antaranya dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait perizinan IMB, Dinas Perhubungan terkait dengan izin trayek, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait izin minuman beralkohol. “Setelah dilakukan koordinasi, nantinya akan disusun draft Ranperda. Draft Ranperda kemudian dikirim ke DPRD Kabupaten Blitar untuk dibahas di tingkat legislatif,” ujarnya.
Bahkan selain rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2011, Pemkab Blitar juga tengah dalam proses penyelesaian Ranperda tentang retribusi jasa usaha. Sebenarnya Pemkab Blitar telah memiliki Perda tentang retribusi, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2011. Perda tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu klausul UU No 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Perda tentang retribusi bisa dievaluasi setiap tahun sesuai dengan kenaikan tarif retribusi. Namun hingga lebih dari 6 tahun Pemkab Blitar belum melakukan evaluasi Perda. Padahal dalam UU No 28 Tahun 2009 juga dijelaskan apabila terjadi kenaikan tarif retribusi lebih dari 50 persen, maka Perda yang lama harus dicabut dan diganti dengan Perda yang baru. “Kenaikan tarif retribusi yang kita rencanakan lebih dari 50 persen. Sehingga Perda yang lama harus dicabut dan dibuat Perda yang baru,” tambah Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Ismuni.
Perlu diketahui selain mengenai besaran retribusi, Perda tersebut nantinya juga mengatur mengenai objek retribusi. Sehingga semua objek retribusi harus diatur secara jelas satu per satu dalam Perda. Sedangkan saat ini di Kabupaten Blitar ada penambahan objek retribusi yang belum diatur dalam Perda yang lama, yakni retribusi pemanfaatan laboratorium di Dinas Pertanian. [htn, adv]

Tags: