“Izin” Ke-guyub-an Sosial

Kepala Kepolisian RI telah mencabut larangan kerumunan orang, seiring akhir PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah. Niscaya, ke-guyub-an sosial akan terbangun melalui perkumpulan, dan pertemuan kelompok masyarakat. Namun diharapkan tetap patuh pada protokol kesehatan. Pencabutan larangan berkerumun, merupakan dukungan terhadap kebijakan adaptasi baru “new normal.” Terutama membangkitkan perekonomian, ber-iringan dengan visi kesehatan lingkungan.

Ke-riang-an sosial lepas PSBB akan semakin melegakan. Pencabutan larangan berkerumun bagai izin keramaian, kumpul-kumpul. Termasuk “ngopi bareng” yang telah menjadi kegiatan paling populer. Selama menjalani masa PSBB (sejak pertengahan Maret hingga awal Juni), bukan suasana yang mem-bahagia-kan. Belajar di rumah. Bekerja dari rumah, tanpa penghasilan memadai. Masyarakat “rela” mematuhi seluruh protokol keamanan kesehatan. Walau harus kehilangan nafkah.

Pemerintah daerah (Propinsi serta Kabupaten dan Kota) juga wajib mematuhi (melaksanakan) persyaratan PSBB. Terutama “kerelaan” (dan kejujuran) menggencarkan bantuan sosial (bansos). Berkonsekuensi logis dengan penggelontoran APBD. Sampai saat ini masih banyak masyarakat terdampak CoViD-19, tetapi belum menerima bantuan sosial (Bansos).

Anggaran niscaya menjadi bukti utama tekad Pemerintah Daerah melindungi tingkat Ketahanan Kesehatan masyarakatnya. Bukan hanya menunggu kucuran APBN. Sudah banyak keluhan masyarakat tidak memperoleh bansos. Pendataan di tingkat RT, dan RW, hanya terealisasi sekitar 10%. Disebabkan anggaran untuk penanganan wabah CoViD-19 sangat minimalis. Banyak Pemda (kabupaten dan kota) “tidak rela” APBD-nya dipotong sampai 6%.

Area kerumunan orang menjadi “titik incar” pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga seluruh warung makan, warung kopi, berhenti total, karena omzet terus merosot. Disebabkan larangan melayani dine-in (makan di tempat). UU Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 11 ayat (1) menyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan … dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.”

Nyata-nyata dalam UU Kekarantinaan Kesehatan secara tekstual diamanatkan mempertimbangkan kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya. Namun setiap kerumunan orang, terutama di warung, akan dibubarkan petugas. Tidak tanggung-tanggung, petugas yang patroli terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Hal itu sesuai Maklumat Kapolri (bertanggal 19 Maret), menghalangi kegiatan pengumpulan orang banyak.

Pemerintah melalui Keppres Nomor 12 tahun 2020 telah menetapkan status Bencana Nasional terhadap pewabahan virus corona. Maka sejak ditetapkan (13 April tahun 2020), berlaku UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. PSBB diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Khususnya pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10). Moda transportasi angkutan umum juga terdampak

Maklumat Kapolri yang memerintahkan tindakan tegas (dan membubarkan) terhadap kerumunan orang, sesuai Permenkes tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan CoViD-19. Sehingga pertemuan sosial, budaya, seminar, konser musik, olahraga bersama (tim), pawai, sampai resepsi hajatan keluarga, dilarang secara kukuh. Bahkan seorang Kapolsek dicopot, karena menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Tiada yang bersedia dikurung (sekeluarga di rumah), walau disediakan bantuan seluruh kebutuhan hidup. Maka pencabutan (Maklumat Kapolri) larangan kerumunan orang, sekaligus bisa “menghidupkan” kembali nafas perekonomian usaha mikro dan kecil. Terutama warung makan, warung kopi, dan warung kuliner gerobak dorong bisa memulai nafkah lagi. Ke-guyub-an sosial juga bisa dimulai dengan jamuan bersama komunitas. Kecuali pada daerah yang masih menjalani PSBB

Namun “izin berkerumun” harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetap menggunakan masker, dan menjaga jarak antar-orang. Polri (bersama TNI, dan aparat penegak hukum Pemda) akan tetap “menindak” setiap masyarakat yang abai protokol kesehatan.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: