Izin Operasional Habis, Nasib Siswa Dua Sekolah Terkatung-katung

3-Foto_tam (2)Surabaya, Bhirawa
Nasib siswa dua sekolah swasta di Surabaya ini terkatung-katung akibat izin operasional sekolahnya habis. Dua sekolah tersebut adalah SMP Ganesya 1 dan SMK Artha Bodhi Iswara (ABI). Kedua sekolah ini  belum dapat mengurus izin operasional sehingga nasib siswanya masih terkatung-katung lantaran tidak dapat mengajukan Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta UN 2015 mendatang.
Padahal, di dua lembaga itu terdapat 150 siswa yang terdiri dari kelas IX dan kelas XII yang seharusnya dapat mengikuti UN pada 2015 mendatang.
Izin operasional kedua sekolah yang berada di Jl Gembong 48 itu telah habis dan belum dapat diperpanjang. Dua sekolah itu sendiri merupakan satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Perguruan Ganesya Surabaya.
Ketua Yayasan Perguruan Ganesya Surabaya, Prof Hendratno mengatakan, batas waktu penyerahan DNS ke Dispendik Surabaya pada pertengahan bulan Oktober mendatang. Namun, pihaknya tidak dapat mengurus DNS karena izin operasional telah habis sejak awal tahun 2014 lalu.
“Mau mengurus ulang izin operasional belum bisa karena terhalang kepemilikan tanah,” katanya saat ditemui di sekolahnya, kemarin (12/10).
Hendratno menjelaskan, sejak sekolah itu berdiri tahun 1972 pihaknya menyewa tanah pada Komando Resort Militer (Korem). Proses sewa sendiri masih berlangsung sampai akhir tahun 2013 lalu. Tapi, sejak awal 2014 pihak Korem enggan menyewakan lahannya kembali. Hal inilah yang menjadi penyebab sulitnya pengurusan DNS.
Salah satu syarat dapat mengurus DNS adalah memiliki izin operasional sekolah. Kalaupun harus menyewa lahan, harus jelas proses sewanya kepada pihak mana. “Lima bulan terakhir mau mengajukan izin operasional kembali tapi harus disertai surat-surat tanah. Kami kan menyewa, jadi tidak punya,” ungkapnya.
Kendala yang dihadapi kedua sekolah itu, lanjut Hendratno, sudah dilaporkan kepada Walikota Surabaya, DPRD Surabaya, Ombudsman Jatim, hingga Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim, supaya dicarikan jalan keluarnya. Jika tidak segera tertangani, siswa-siswa di sekolah itu terancam tidak bisa ikut UN.
“Nanti tanggal 14 Oktober Ombudsman Jatim akan mengundang pihak sekolah dan Dindik Surabaya untuk membahas masalah ini. Jangan sampai siswa dikorbankan,” jelasnya.
Sulitnya mengurus izin operasional Yayasan Perguruan Ganesya Surabaya justru menjadi pertanyaan. Sebab, sekolah ini berada satu atap dengan SDN Kapasan IX Surabaya. Lantai satu dipakai oleh SDN Kapasan IX, sementara SMP Ganesya 1 dan SMK ABI berada di lantai dua.
“Anehnya, izin operasional SDN Kapasan IX tidak menemui kendala dan bisa diperoleh,” herannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Surabaya, Eko Prastyoningsih menyatakan, pihak DINDIK menjamin nasib siswa tidak akan terlantar. Menurut dia, tahun kemarin, SMP Ganesya melaksanakan UN sebagai sekolah penggabung. Sebab, akreditasi sekolah tersebut masih C. Dia memastikan siswa tidak akan dirugikan dalam persoalan ini.
“Siswa tetap bisa melaksanakan UN meskipun bergabung,” ucapnya.
Untuk mendapatkan surat iZin operasional, lanjut Eko, pihak yayasan harus mendapat izin dari siapa terkait tanah yang ditempatinya. Lalu, mengapa, SDN Kapasan IX tidak ada masalah dalam surat izin operasional? Menurut Eko, SDN Kapasan IX merupakan Sekolah negeri sehingga tidak ada surat izin operasional karena milik pemerintah. Berbeda dengan sekolah swasta yang harus memperpanjang  surat operasional. [tam]

Keterangan Foto : Suasana belajar mengajar di Yayasan Perguruan Ganesya Surabaya. [adit hananta utama/bhirawa]

Tags: