Izin Pendirian Minimarket Dihentikan di Tulungagung

Sebagian masyarakat lebih senang berbelanja di minimarket atau toko modern. Disisi lain banyaknya minimarket yang berdiri dituding membuat matinya usaha toko peracangan dan toko kelontong.

Sebagian masyarakat lebih senang berbelanja di minimarket atau toko modern. Disisi lain banyaknya minimarket yang berdiri dituding membuat matinya usaha toko peracangan dan toko kelontong.

Tulungagung, Bhirawa
Penafsiran berbeda antara Pemkab Tulungagung dan DPRD setempat terkait perizinan pendirian minimarket atau pasar modern membuat Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung untuk sementara menghentikan proses perizinan pendirian minimarket atau pasar modern. Apalagi saat ini DPRD Tulungagung tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang akan menggantikan perda sebelumnya.
Kepala Badan Perlayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi, Minggu (21/8), mengakui jika untuk sementara proses perizinan pendirian minimarket atau pasar modern dihentikan. “Sudah kami hentikan sementara proses perizinannya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, pada Bhitawa mengungkapkan sudah meminta Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung untuk menghentikan proses pendirian minimarket dan pasar modern. Menurut dia, penghentian sementara karena DPRD sedang menggodok perda baru terkait pendirian minimarket dan pasar modern.
“Saat ini kami sedang membahas perda yang akan merubah Perda No. 6/2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Nanti di perda baru itu akan ditegaskan bagaimana pendirian minimarket atau pasar modern. Jangan sampai terjadi penafsiran berbeda lagi,” katanya.
Penafsiran berbeda Perda No. 6/2010 mengakibatkan saat ini banyak bermunculan minimarket baru. Utamanya, minimarket berjaringan. Minimarket-minimarket itu berdiri tidak lagi berdasar jarak antar minimarket, karena perbedaan tafsir kata kawasan yang tercantum di Perda No.6/2010. Bahkan yang menyedihkan, pendirian minimarket baru ada yang  jaraknya sudah berdekatan dengan pasar tradisional.
Kalangan DPRD Tulungagung belakangan murka dengan semakin banyaknya pendirian minimarket berjaringan itu. Tak terkecuali Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Subani menandaskan mempunyai formula yang bisa mengendalikan keberadaan pasar modern, sehingga toko-toko kecil atau toko peracangan/kelontong dapat tetap bertahan hidup. “Harus ada pasal yang tegas di perda perubahan. Misal dengan perbandingan jumlah penduduk. Untuk daerah kota, satu minimarket mewakili 17.500 jiwa dan di pedesaan satu minimarket 20.000 jiwa,” paparnya.
Soal sudah banyaknya minimarket yang berdiri, Subani menyatakan hal itu tidak serta merta dapat ditutup. “Yang sudah berdiri tinggal menunggu masa izinnya habis. Kalau sudah habis masa izinnya tidak boleh lagi diperpanjang karena sudah ada aturan yang baru,” tegasnya. [wed]

Tags: