Gresik, Bhirawa
Karena izinnya habis, sejumlah baliho ditertibkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik. Salah satunya baliho yang ada di Jl Raya Duduksampeyan, tepatnya di perempatan arah masuk Pasar Duduksampeyan. Selain izinnya habis, lokasinya juga dinilai telah menyalai aturan.
Agung Hendro, Kasi Operasi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum), Satpol PP Pemkab Gresik menjelaskan, sejumlah baliho itu ditertibkan karena dinilai tak memenuhi prosedur. Selain itu, baliho itu masa perizinannya telah habis. ”Pajaknya sudah habis, tak ada izin pajaknya.” kata Agung, Rabu (6/4).
Menurut Agung, penertiban reklame itu dilakukan karena pemasangannya tak sesuai tempat semestinya. Karena baliho itu dipasang di lokasi terlarang. Sebelum melakukan penertiban dengan cara memotong dan membuang baliho itu pihaknya terlebih dahulu melakukan peringatan kepada pemilik baliho. Sebab, dimungkinkan pemilik dapat menertibkan sendiri maupun memperbaiki dan memperpanjang izin jika masa izinnya habis.
Saat ini, terindikasi banyak baliho liar masih terpasang di seluruh wilayah Kab Gresik. Ini jelas sangat merugikan Pemkab Gresik karena tidak ada kontribusi terhahadap PDA Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dijelaskan Agung, salah satu kesulitan menertibkan baliho ini adalah yang memasang baliho bodong itu tak hanya satu orang saja, tetapi ada banyak. Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan langkah penertiban. ”Tidak hanya penertiban dengan menurunkan baliho di lapangan, namun kita juga menyurati pemilik baliho itu dengan aturan yang berlaku,” tutur Agung. [eri]