Jabatan Kasi dan Kabid OPD Pemkab Situbondo Banyak yang Kosong

Moh Hasan, Kabid Bangsi BKPSDM. [Sawawi/bhirawa]

Pengisian Definitif Harus Seijin Dari Kemendagri RI
Situbondo, Bhirawa
Memasuki akhir tahun 2020, ternyata masih banyak jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid) di sejumlah OPD Pemkab Situbondo mengalami kekosongan.

Selain karena dipicu oleh banyaknya pejabat yang purna tugas, sebagian ada pejabat yang memilih untuk menduduki jabatan fungsional. Misalnya saja Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, H Abdurahman yang memilih menjadi Pamong Belajar mulai tahun 2021 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman melalui Kepala Bidang Pengembangan Mutasi (Bangsi) Moh Hasan mengakui, saat ini banyak jabatan Kasi dan Kabid di sejumlah OPD mengalami kekosongan.

Ini dipicu, kata dia, untuk mengisi jabatan tersebut Bupati Situbondo Dadang Wigiarto harus mendapatkan rekomendasi (ijin) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya sesuai aturan yang ada untuk melakukan mutasi dan pelantikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri RI,” jelas Hasan di ruang kerjanya Selasa (24/11).

Kebijakan ini berlaku, lanjut Hasan, karena untuk melaksanakan pelantikan atau mutasi bagi daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada harus mendapatkan ijin dari Mendagri.

Sedangkan bagi pimpinan daerah yang sudah masa jabatannya habis, tutur Hasan, maka jabat itu akan di isi oleh PLt yang dipilih oleh Gubernur di daerah tersebut.

“Memang benar bagi daerah yang melaksanakan pilkada, untuk bisa menggelar pelantikan atau mutasi lebih dahulu mengajukan ijin kepada Mendagri,” kupas Hasan.

Berapa kursi jabatan Kasi dan Kabid yang kosong ? Secara tegas Moh Hasan tidak hafal, tetapi saat ini jumlahnya cukup banyak. Agar setiap jabatan itu tidak vakum, terang Hasan, maka untuk sementara waktu Bupati mengambil kebijakan dengan menempatkan seorang Plt (pelaksana tugas).

Misalnya saja, sebutnya, jabatan Kasi SD, Kabid Pendidikan Dasar dan Kabid Kebudayaan Dispendikbud Kabupaten Situbondo saat ini masih dijabat seorang Plt.

“Masih banyak jabatan di OPD lain yang di Plt-kan. Ini agar kinerja di setiap OPD tersebut bisa terus berjalan dengan normal,” papar Hasan.

Masih kata Hasan, khusus bagi pejabat yang mengusulkan jabatan fungsional maka yang bersangkutan bisa menerima pensiun sampai umur 60 tahun. Ini karena, kupasnya, yang bersangkutan sudah menyandang status Madya sehingga bisa pensiun sampai umur 60 tahun dan bukan pensiun 58 tahun seperti ketentuan dijabatan struktural.

“Ya ada satu lagi pejabat bernama Made Surinten, untuk mengusulkan menjadi fungsional. Dia mengajukan seorang pustakawan. Selain itu Made Surinten juga mengusulkan jabatan fungsional pada Kantor Arsip Nasional,” pungkas Hasan. [awi]

Tags: