Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo Tak Dibatasi Usia

Vike Widyawati Asrori

Sidoarjo-Bhirawa
Jabatan kepala desa di Sidoarjo sudah tidak lagi dibatasi usia. Pansus kepala desa DPRD Sidoarjo, sudah merumuskan akan mengembalkan Perda batasan usia kepala desa seperti sebelumnya.
Anggota Pansus dari PKS, Vike, Rabu (30/10) siang, membenarkan, Pansus sudah sudah merumuskan jabatan kepala desa tidak perlu dibatasi usia lagi. Perda sebelumnya mengatur usia kepala desa maksimal 63 tahun. Aturan ini menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat, karena batasan usia hanya terjadi di Sidoarjo saja.
Di seluruh Jatim, batasan usia hanya ada di Jatim. Perda yang dibuat anggota dewan periode lalu itu menimbulkan persoalan bagi kepala desa yang akan maju lagi dengan usia lanjut atau kepala desa yang masih menjabat. “Kita ini seperti menelan sudah sendiri, setelah membuat Perda lalu mencabut lagi” ujarnya.
Untuk usia calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades tetap diatur dengan Perda lama, yakni minimal harus berusia 25 tahun sejak tanggal pendaftaran. Apabila usianya kurang sehari dari 25 tahun saat pendaftaran, maka panitia berhak menolak. Perda baru ini kemungkinan akan diparipurnakan desember mendatang.
Mantan anggota DPRD, Matali, yang akan mengikuti Pilkades di Wonoayu, paling gigih memperjuangkan pencabutan batasan usia kepala desaa. Matali yang berusia 68 tahun berniat mengikuti Pilkades lagi.
Tokoh paguyuban kepala desa, mengingatkan, persyaratan calon kepala desa harus mempertimbangkan kualifikasi jabatan formal. Kemampuan personal harus diutamakan karena terbawa dalam kepemimpinan selama 6 tahun masa jabatannya. Professional kepala desa dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan cepat dan tepat.(hds)

Tags: