Jabatan Kepala Dinkes Kota Batu Dilelang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Batu, Bhirawa.
Dalam mutasi yang berlangsung Senin (8/6) petang kemarin, jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) ternyata tetap dibiarkan kosong. Padahal jabatan Kadinkes sudah kosong sejak 6 bulan lalu, setelah dr Endang Triningsih dimutasi sebagai Staf Ahli Walikota bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Dalam mutasi kemarin, Endang Triningsih awalnya diduga akan dikembalikan. Namun ternyata karena dinilai cukup efektif saat memimpin Tim Percepatan Pertanian Organik, dia malah menempati posisi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Umum.
Walikota Batu Eddy Rumpoko mengaku, pengosongan jabatan Kadinkes karena jabatan tersebut akan dilelang.
“Kadinkes akan kita lelang, karena saya belum menemukan sosok yang pas untuk memegang jabatan tersebut,” ungkap Eddy Rumpoko, kepada Bhirawa, Selasa kemarin (9/6).
Dalam UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah bisa melakukan lelang jabatan dengan tetap mempertimbangkan syarat kepangkatan dan jabatan. Dengan lelang jabatan tersebut diharapkan akan memotivasi PNS untuk lebih berprestasi, selain itu juga untuk mendapat pejabat yang berkualitas.
Lelang jabatan Kadinkes akan dibuka untuk pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Batu yang memenuhi syarat kepangkatan, berdedikasi, bertanggung jawab dalam tugas, serta memiliki inovasi dan profesional.
“Bisa juga kita menerima pejabat dari luar Pemkot Batu dalam lelang jabatan Kadinkes. Karena kita menginginkan pejabat yang benar-benar beretos kerja tinggi dan memenuhi persyaratan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dia tidak menginginkan Kadinkes mendatang hanya sekedar memenuhi kepangkatan dalam jabatan saja. Apalagi masalah pelayanan kesehatan adalah masalah yang cukup mendasar bagi masyarakat. Untuk pelaksanaan lelang jabatan Kadinkes tersebut, Walikota meminta Wawali Batu untuk mengkoordinasikan dan membentuk tim lelang jabatan.
Sebagaimana diketahui, kurang akuratnya database kebutuhan obat di seluruh Puskesmas menjadi salah satu penyebab pencoretan anggaran pembelian obat saat pembahasan APBD 2015 lalu di DPRD setempat. Oleh karena itu, Eddy Rumpoko mengharapkan nantinya kejadian tersebut tidak terulang.
“Pejabat harus mengetahui dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugasnya. Selain itu juga memahami database masing-masing SKPD yang dipimpin, kalau tidak tentu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandas Eddy Rumpoko.  [sup]

Tags: