Jadi Kades, PNS Tak Kehilangan Status Kepegawaian

Suwito Saren Satoto

Bondowoso, Bhirawa
Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang menjadi kepala desa tidak kehilangan status dan hak-hak kepegawaiannya. Penegasan Pemkab Bondowoso ini muncul, menyusul tudingan miring yang ditujukan kepada kepala desa, yang dianggap menerima gaji ganda, yaitu gaji sebagai Kades dan PNS.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Ahmad SH menegaskan bahwa asalkan yang bersangkutan (PNS) , terlebih dahulu meminta izin kepada pejabat pembina Kepegawaian, atau Bupati, untuk persiapan pencalonan maupun PAW menjadi Kades, maka status kepegawaiannya tidak hilang.
Dengan demikian, lanjutnya, PNS yang jadi Kades tidak perlu pension dini “Bagi PNS yang sudah terpilih menjadi kepala desa, tidak harus mengajukan pensiun dini,” jelasnya kemarin.
Hal ini, kata dia, berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, calon kepala desa dari PNS, semua diatur di dalamnya.
Pihaknya melanjutkan, setelah PNS tersebut terpilih menjadi Kades, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai PNS selama menjabat Kades.
“Meski sudah menjadi Kades, hak-haknya sebagai PNS tidak akan hilang,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai Kades, yaitu TPAD (Tunjangan Perangkat Aparatur Desa), dan penghasilan lainnya yang sah. Termasuk juga gaji berkala, kenaikan pangkat dan juga gaji di PNS-nya.
“Hanya dilihat dulu, kalau PNS tersebut menjabat di struktural, atau fungsional, maka akan dilepas dulu jabatan struktural atau fungsional itu,” terangnya.
Dengan demikian, jelas dia, mereka harus rela meinggalkan jabatan dikepegawaian, bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan.
“Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja yang dilepas,” imbuhnya.
Di akhir penjelasannya Ahmad SH menegaskan, bahwa PNS juga punya hak untuk mengikuti pemilihan kepala desa dan menjadi Kades. Serta hak-hak kepegawaiannya juga tetap, termasuk gaji dan kenaikan pangkat. [har]

Tags: