Jadi Kurir Pil Haram, Pasutri Dijebloskan Penjara

AKP Priyo Purwandito

AKP Priyo Purwandito

Situbondo, Bhirawa
Tertangkap basah mengedarkan pil haram jenis sabu-sabu, seorang wanita menangis histeris, Sabtu kemarin (26/4). Ironisnya pelaku menjadi kurir sabu-sabu milik suaminya sendiri, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo, di jalan Akmad Jakfar.
Tersangka bernama Endah Wahyuni (37) warga Jalan Mayor Supeno, Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi. Wanita beranak dua ini ditangkap polisi saat akan melakukan tranksasi di depan salah satu rumah makan di Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Saat ditangkap polisi, tersangka sempat melompat ke selokan jalan. Bahkan saat digelandang ke dalam mobil polisi, tersangka tak henti-hentinya menangis, hingga tiga kali sempat tak sadarkan diri.
Polisi mengendus keberadaan kurir sabu-sabu ini, setelah sebelumnya menerima informasi dari masayarakat. Tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung mengepung lokasi. Tersangka ditangkap polisi ketika sedang menunggu pembeli. “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu  gram sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam dompetnya,” ujar salah satu polisi kemarin.
Kepada polisi tersangka mengaku bukan kurir sabu-sabu, melainkan hanya disuruh mengantarkan.  Namun apapun alasannya,  kini tersangka harus menyusul suaminya mendekam di balik jeruji besi Rutan Situbondo. Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi, namun baru kali ini berhasil ditangkap. Menurut Priyo Purwandito, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka  akan dijerat  Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009,  dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara.n awi

Tags: