Jadi Makelar, Oknum DPRD Ganggu Kinerja SKPD

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko.

Kab Malang, Bhirawa
Pengaduan sebagian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait oknum DPRD Kabupaten Malang menjadi makelar perizinan mendapat perhatian Pimpinan DPRD Kabupaten Malang.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Kamis (11/8), saat dikonfimasi di ruang kerjanya membenarkan, jika pimpinan anggota dewan akan menindaklanjuti pengaduan sebagian SKPD adanya oknum anggota dewan yang selama ini menjadi makelar perizinan. Menurut Hari, oknum anggota dewan yang menjadi makelar, telah mengganggu kinerja SKPD.
“Bahkan, juga ada informasi, jika oknum anggota dewan tersebut mengintervensi agar persyaratan diluar prosedur. Sehingga jika itu memang benar dilakukan, oknum anggota dewan tersebut sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengontrol kinerja eksekutif,” jelasnya.
Hari menegaskan, seharusnya tidak hanya Kepala SKPD saja yang mengadukan oknum anggota dewan menjadi makelaran perizinan, namun harus ada juga masyarakat yang mengadukan terkait oknum anggota dewan tersebut.
Dari pengaduan salah satu Kepala SKPD, dirinya sudah mengantongi nama dan nama fraksinya. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing pimpinan partai tingkat Kabupaten Malang.
“Dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada oknum anggota dewan yang berpraktek menjadi makelaran perizinan. Karena belum ada korban yang dirugikan oleh oknum anggota dewan tersebut. Namun, pihaknya akan meruskan ke masing-masing pimpinan partai, agar mereka yang memberikan sanksi,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Malang Subhan mengatakan, jika ada kader Partai Gerindra yang sekarang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang melenceng dari tupoksinya, maka dirinya siap memberikan sanksi. Sebab, dirinya juga mendapatkan informasi yang sifatnya bukan pengaduan, bahwa ada kadernya yang kini sebagai anggota dewan melakukan praktek makelar perizinan sebanyak 17 blangko.
“Sejauh ini belum ada pengaduan tertulis baik dari Kepala SKPD maupun masyarakat terkait oknum anggota dewan dari Partai Gerindra melakukan praktik makelar perizinan. Jika ada masyarakat bisa membuktikan maka dirinya akan memberikan sanksi berat, yaitu sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas dia, yang juga mantan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015. [cyn]

Tags: