Jadi Pengedar Sabu, ASN Kabupaten Pasuruan Ditangkap Polisi

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rijal Martomo, Wali Kota Pasuruan, H Setiyono, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail M Hasan menunjukkan hasil tangkapan Operasi Tumpas Semeru 2018 di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (26/4). Salah satu tersangka merupakan PNS Kabupaten Pasuruan uang menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu.

Pasuruan, Bhirawa
Jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap oknum ASN di wilayah Kabupaten Pasuruan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak hanya mengedarkan, ASN tersebut juga memakai sabu.
Atas perbuatannya, ASN yang berkantor di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya hingga akhirnya ia harus di jebloskan di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo menyampaikan oknum ASN yang aktif di Bakesbangpol itu bernama Arie Fauzi (40) warga warga Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan. Arie ditangkap karena terbukti memiliki dan menjual sabu 0,30 gram.
“Oknum ASN Bakesbangpol itu diamankan disebuah minimarket di Kota Pasuruan. Saat ditangkap, ia mengedarkan sabu saat menunggu pembeli. Juga ia sebagai pemakai sabu,” ujar Rizal Martomo, disela-sela konferensi pers hasil ungkap Ops Tumpas Narkoba 2018, di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (26/4).
Dalam pengakuannya, lanjut Rizal, Arie sudah setahun menjadi pengedar dan pemakai sabu. Dalam proses hukumnya terhadap Arie berjalan sesuai aturan yang belaku tanpa ada keistimewaan.
“Kami sudah menetapkan Arie sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Arie mengedarkan dan memakai sabu sudah setahun lebih. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Pemkab Pasuruan terkait pemberitahuan penangkapannya,” kata Rizal Martomo.
Tak hanya PNS aktif yang ditangkap, petugas juga mengamankan pensiunan PNS Pemkab Pasuruan, Slamet, warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo 12 Pasuruan. Slamet diamankan di rumahnya dan kedapatan menguasai sabu 0,32 gram.
“Untuk PNS pensiunan ini merupakan residivis yang baru 6 bulan bebas dari jeratan kasus yang sama,” tambahnya.
Dalam mengungkap Ops Tumpas Narkoba 2018, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan 8 tersangka terhadap kasus penyalahgunaan narkotika lainnya. Termasuk pula tersangka peredaran miras dan obat keras.
Kepada sejumlah wartawan, Arie Fauzi mengaku bukan pengedar melainkan menjadi kurir biasa. Menjadi kurir sabu dilakukan secara sukarela. Lantaran tak memiliki biaya untuk membeli sabu sebab dirinya sudah lama menjadi pecandu.
“Sekitar satu tahun terakhir ini saya menjadi kurir sabu. Memang saya masih aktif bekerja di Bakesbangpol. Uang hasil ini dibuat tambahan untuk kebutuhan sehari-hari dan dibuat lagi untuk membeli sabu,” kata Arie Fauzi
Adapun keuntungan yang didapatkan menjadi kurir sabu sekitar Rp 100 ribu. Untung itu tergantung jarak pesanan sabu yang diantarkan.
“Menang menjadi kurir sabu ini salah. Tapi saya ini berkeinginan untuk berhenti. Nyatanya hingga saat ini masih saja kecanduan. Hingga saya ditangkap aparat kepolisian,” tambah Arie Fauzi. [hil]

Tags: