Jadi Tersangka, Gerindra Tidak Akan Pecat Ahmad Dhani

Fadli Zon

Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, sejak awal Ahmad Dhani telah masuk menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Meskipun saat ini Ahmad Dhani telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim, tetapi, kata Fadli, partainya tidak akan memecat Ahmad Dhani.
Menurut dia, kasus yang disangkakan kepada Ahmad Dhani tidak logis. Meski begitu, Fadli tetap menghargai proses hukumnya.
“Saya kira kasus Ahmad Dhani yang ada di Jawa Timur, meskipun kita hargai proses hukum, tapi secara nalar itu nggak logis. Masa orang ngomong idiot langsung jadi tersangka,” ujar Fadli, Selasa (23/10).
Kata dia, kalau kasus pencemaran nama baik itu harus ada kepada siapa omongan tersebut ditujukan. Yang dilakukan Ahmad Dhani, kata-katanya tidak ditujukan ke seseorang atau sebut nama.
“Kan kalau itu menyangkut masalah pencemaran nama baik, kan ada alamatnya ditujukan ke mana alamat itu. Ini kan kayak orang ngomong di kamar mandi saja, tidak ada yang dituju,” jelasnya.
Fadli menyarankan agar polisi melihat kembali kasus Ahmad Dhani, karena kasus tersebut merusak nalar dan demokrasi.
“Jadi saya kira polisi harus mereview karena ini merusak nalar kita dan merusak demokrasi kita,” kata Fadli.
Dia melihat kasus Ahmad Dhani merupakan kriminalisasi. Fadli mengingatkan kepada polisi untuk tidak menjadi alat politik dari kasus ini.
“Jadi menurut saya, jelas ini merupakan kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi Jatim harus melihat itu dengan jeli dan jelas gitu. Jangan mereka jadi alat politik,” tegasnya.
Ahmad Dhani sendiri, kata Fadli, tidak akan diganti atau dipecat hanya karena kasus pencemaran nama baik ini. Justru kasus ini membuka mata kepada masyarakat kalau hukum sekarang dijadikan alat politik.
“Nggak akan diganti, bahkan kita akan bela dan bantu kasus ini. Masyarakat justru akan melihat bahwa sekarang ini, hukum menjadi alat politik, dan kita mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti yang dikenakan Ahmad Dhani,” ujar Fadli.
Fadli menegaskan kalau Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk membela Ahmad Dhani sampai kapanpun. “Pak Prabowo sudah menyuruh untuk membela sampai kapanpun,” pungkas Fadli.
Janji Penuhi Panggilan
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat (26/10) esok. Hal itu disampaikan Dhani melalui pengacaranya yang meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap pentolan grup musik Dewa 19 ini.
Permintaan pengunduran pemanggilan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Pihaknya mengatakan, pada Senin (22/10) sore pengacara Dhani mendatangi Polda Jatim, meminta penundaan panggilan terhadap kliennya, Jumat (26/10).
“Untuk ujaran kebencian, kemarin Senin pengacaranya datang sekitar pukul 16.55. Meminta agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada hari Jumat (26/10) sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/10).
Barung menjelaskan, deadline waktu yang kita berikan sudah dipenuhi pengacaranya. Namun pihaknya akan bertindak tegas apabila Dhani tetap menghiraukan panggilan dari penyidik Polda Jatim.
“Kalau tidak datang, ada dua alternatif. Pertama, kita panggil sebagai tersangka. Kedua, kita panggil sebagai tersangka kedua, sekaligus surat perintah membawa,” tegasnya.
Masih kata Barung, ada pemanggilan berbeda dengan kasus yang menjerat Ahmad Dhani. Ada dua kasus, sambung Barung, yakni dugaan kasus penipuan dan penggelapan ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Dan dugaan kasus ujaran kebencian yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. [geh, bed]

Tags: