Jadi Tersangka Korupsi Ekshavator, DLH Kota Madiun Berhentikan Sementara Dua PNS

Haris Rahmanudin

Kota Madiun, Bhirawa
Diduga terlibat tindak korupsi dexlite ekshavator proyek controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, dua tersangka PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun yakni Hari Martono dan Suhartono diberhentikan sementara. Masing-masing Hari Martono sebagai pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) yang juga menjadi Kabid Pengelolaan Limbah Sampah di DLH Kota Madiun dan Suhartono Koordinator Lapangan TPA Winongo.
“PNS yang kasusnya masih diproses Surat Keputusan (SK) pemberhatian sementaranya. Ini dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku. Juga kepada yang bersangkutan (kedua tersangka tersebut. red) gajinya dipotong 50 persen,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun, Drs. Haris Rahmanudin dihubungi Bhirawa, Minggu (26/1).
Dijelaskan oleh Haris panggilan akrap Haris Rahmanudin, tindakan administratif terhadap PNS yang ditahan sementara oleh pihak berwajib karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana (PP.No. 4 tahun 1966). Pertama, PNS yang ditahan sementara oleh pihak yang berwajip karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana, baik itu kejahatan tindak pidana yang ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS maupun yang tidak ada hubungannya dengan tugas jabatan sebagai PNS, harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya sebagai PNS .
Kedua, Pemberhentian sementara dari jabatan organik tersebut berlaku terhitung mulai tanggal penahanannya sebagaimana tercantum dalam surat penahanan yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib.Ketiga, Pemberhentian sementara dari jabatan organik tersebut berlaku sampai dengan ada penyelesaian hukum atas kejahatan tindak pidana yang diduga dilakukannya. Keempat, Gaji kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut hanya dapat dibayarkan sebesar 75 % atau 50 % dari gaji pokok.
Kelima, Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib kepada PNS tersebut, maka gaji yang dapat dibayarkan kepada PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok, tetapi apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari gaji pokok.
Keenam, Apabila telah ada penyelesaian hukum dari pihak yang berwajib atau Pengadilan yang menyatakan bahwa PNS tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan organik PNS tersebut dicabut, dan hak-hak kepegawaiannya selama pemberhentian sementara tersebut dibayarkan kembali.
Ketujuh, PNS yang telah terbukti dipengadilan melakukan kejahatan tindak pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara, dan apabila putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penyelesaian lebih lanjut tindakan administeratif kepada PNS tersebut didasarkan kepada Pasal 23 ayat (3) atau ayat (4) atau ayat (5) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tetang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Pasal 8 atau Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS atau PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Ditanya, dugaan tindak korupsi dexlite ekshavator proyek controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun infonya ada tiga tersangka bukan dua tersangka ?.Spontan Haris Rahmanudin Kepla BKD Kota Madiun itu, menjawabnya benar ada tiga tersangka.Namun yang satu tersangka tenaga program jasa kebersihan (projasih) DLH bukan PNS tetapi dia direkrutmen DLH. “Karena itu, dalam masalah ini, bukan wewenang kami,”pungkas Haris mengakhiri pembicaraan. [dar]

Tags: