Jadwal Reses Mundur, Anggota Dewan Kecewa

DPRD Jatim, Bhirawa
Pengunduran jadwal reses oleh Sekretaris DPRD Jatim (Sekwan) hingga dua kali berturut-turut sempat disesalkan anggota DPRD Jatim. Karena baliho sudah terpasang dibeberapa wilayah serta jadwal sudah tersosialisasi ternyata ditunda.
Anggota DPRD Jatim dari dapil VIII, Achmad Heri mengaku kecewa penundaan tersebut. Namun demikian disatu sisi pihaknya menyerahkan sepenuhnya jadwal reses ke Sekwan sepanjang hal itu sesuai aturan yang ada.
“Jika dibilang kecewa saya juga kecewa. Bagaimana tidak baliho sudah tersebar dimana-mana soal jadwal dan anggota dewan siapa yang reses. Eh gak tahunya tiba-tiba ada pembatalan.. Karenanya banyak konstituen yang tanya apa tidak ada reses,”tugas politikus asal Partai Nasdem. Senin (25/9).
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat Jatim, Renvill Antonio mengaku berubahnya jadwal reses dikarenakan belum ada persetujuan dari Mendagri terkait tunjangan reses. Untuk itu pihaknya akan menunggu sampai proses tersebut selesai agar tidak berdampak pada hukum pidana nantinya.
“Kayaknya, masih ada permasalahan yang terjadi di Mendagri terkait usulan besaran. Namun kami disini tetap akan menunggu hingga permasalahan yang ada sudah clear. Tapi yang pasti reses tetap dilaksanakan karena amanah UU,”tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua FPAN Jatim, Agus Maimun. Menurutnya sebagai anggota dewan , dirinya akan tetap patuh dengan yang diamanahkan pafa PP18/2017. Artinya, semuanya sudah dirapatkan dan dibicarakan lewat forum rapat Badan Musyarah (Banmus).
“Kami akan menunggu hasil rspat Banmus. Dan mekanisme tersebut memang harus dilalui untuk menyelesaikan masalah yang ada,”papar Agus yang juga Anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
Terpisah Sekwan DPRD Jatim, Achmad Jaelani mengakui jika jadwal reses mengalami penilindaan hingga dua kali ini. Hal ini dikarenakan Petda terkait Hak dan Keuangan Dewan baru berlaku per Oktober 2017 ini. Artinya reses baru bisa dilaksanakan 3 Oktober ini. Adapun besaran untuk tunjangan reses sesuai aturan tujuh kali dari uang representatif Ketua DPRD Jatim.
“Jika uang representatif Ketua DPRD Jatim Rp3 juta, maka tunjangan reses per anggota Rp21 juta. Dan ini sudah ada aturannya dalam PP18/2017. Berbeda dengan tunjangan transportasi yang harus menyertakan tim appraisel,”tegasnya yang dihubungi lewat telepon genggamnya. [cty]

Tags: