Jaga Citra-Nama Baik PNS Usai Ikut LPJ

prajabatanPemprov Jatim,Bhirawa
Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan merupakan syarat utama untuk menjadi pegawai negeri sipil sepenuhnya. Untuk itu selepas mengikuti diklat ini diharapkan tetap menjaga citra nama baik PNS.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Badan Pendidikan dan Pelatihan Prov Jatim, Totok Hadi Pranoto saat pembukaan Diklat LPJ Golongan II angkatan 52 dan Golongan III angkatan 92, 93 dari Katagori I dan II Pemerintah Prov Jatim tahun 2015 di Villa Duta, Senin (16/11).
“Masih banyak kita jumpai ada segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab berbuat yang bisa merusak nama baik PNS. Masih ada yang terlibat dalam masalah narkoba maupun korupsi, untuk itu kita sebagai generasi yang baru harus menjaga nama baik birokrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena peserta berasal dari tenaga honorer yang sudah beberapa tahun mengabdi di lingkungan birokrasi, maka diklat prajabatan yang diberlakukan juga dibedakan yakni sesuai peraturan LAN Nomor 18 tahun 2014.
Perlakuan yang berbeda tersebut diberlakukan karena para peserta sudah bekerja sebagai tenaga honorer di organisasi pemerintah tentu telah memiliki pengalaman yang cukup serta mengenal dengan baik situasi dan kondisi kerja.
Menurut dia, saat ini dalam fenomena global yang penuh dinamika, sehingga berdampak pula pada tatanan pemerintahan. “Bagaimana kita dituntut untuk siap mengimbangi berbagai perubahan mengikuti perkembangan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai profesi,” katanya.
Salah satu perubahan mendasar yang harus dipahami dan diikuti sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni  ASN adalah sebuah profesi. Dengan paradigma tersebut maka ASN dicirikan profesionalitas harus melekat kepadanya, di antaranya adanya standar pelayanan profesi, kode etik dan perilaku, terdidik dan terlatih serta sertifikasi profesi.
Dengan demikian, katanya, ASN diharapkan bekerja bukan sekedar berbasis pada prosedur dan aturan, namun berbasis pada kompetensi. Selanjutnya, PNS diutamakan efektivitas dan efisiensi melalui penyesuaian jenis jabatan.
Demikian pula dengan kinerja pegawai ASN diarahkan untuk lebih terprogram, tepat sasaran dan terukur, yang secara prinsip telah dimulai dengan adanya kewajiban membuat sasaran kerja pegawai, sehingga jelas uraian tugas berikut hasil yang dicapai pada level individu.
Tuntutan selanjutnya yakni transparansi dan akuntabilitas. Seiring berkembangnya demokratisasi yang ditunjang oleh teknologi informasi, tidak ada lagi celah untuk menghindar dari tanggung jawab sekecil apapun. [wwn]

Tags: