Jaga Kamtibmas, Polisi Amankan Pengunjung Kafe Bersajam

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan barang bukti senjata tajam milik tersangka Muhammad Amin, Rabu (18/10). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Guna menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukumnya, Polsek Simokerto berhasil mengamankan Muhammad Amin (22). Pemuda warga Jl Gembong DKA Surabaya ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berkunjung di Kafe Mystic Jl Kapas Krampung Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan sekuriti Kafe Mystic yang mencurigai pemuda 22 tahun ini. Mulanya sekuriti setempat mencurigai tersangka yang saat itu berada di tempat parkir, dan terlihat membawa benda yang disembunyikan di balik bajunya.
Saat itu juga, lanjut Masdawati, sekuriti setempat melaporkan kejadian itu kepada Polsek Simokerto. Tak selang beberapa waktu, anggota Reskrim Polsek Simokerto mencari tersangka yang saat itu masuk ke dalam Kafe Mystic. Saat ditangkap, tersangka terlihat mabuk dan sempat menolak saat digeledah petugas.
“Meski sempat membentak petugas dan berusaha kabur, namun usaha tersangka berhasil digagalkan petugas hingga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau penghabisan,” kata Kompol Masdawati Saragih, Rabu (18/10).
Saat diinterogasi petugas, sambung Masdawati, tersangka yang berkerja serabutan ini mengaku sajam tersebut digunakannya untuk berjaga diri. Bahkan saat ditanya tujuan pasti membawa saja, lagi-lagi tersangka Muhammad Amin mengaku hanya sebagai alat perlindungan, tidak ada maksud lain dari sajam yang dibawanya.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Masdawati mengimbau masyarakat maupun warga di wilayah hukum Polsek Simokerto untuk melapor jika ada kejadian atau tindak kriminalitas. Sebagai pengayom masyarakat, pihaknya mengaku siap menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya dan menanggapi laporan dari masyarakat.
“Jika dijumpai tindak kriminalitas, segera lapor ke Polsek Simokerto. Sebagai Polri, kami siap untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.
Dari tangan tersangka Muhammad Amin, petugas berhasil menyita sebilah pisau penghabisan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Simokerto dan dijerat dengan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [bed]

Tags: