Jaga Kamtibmas, Polisi Bersih-bersih Pekat

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menunjukkan lima pelaku judi remi, Rabu (11/7). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Polsek jajaran Polrestabes Surabaya melakukan bersih-bersih penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya yang dilakukan Polsek Sukomanunggal Surabaya yang mengamankan lima orang penjudi remi.
Ke lima penjudi remi ini adalah Sumarto (56) warga Jl Bolodewo Surabaya, Jasmen (48) warga Jl Wonokusumo Jaya Surabaya; Ahmad Sulaiman (40) warga Bolodewo Surabaya, Arif Anam (40) warga Jl Bolodewo Surabaya dan Moch Arif (32) warga Sidodai Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, penangkapan kelima pelaku judi remi ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu warung kopi di Jl Bolodewo sering digunakan sebagai ajang perjudian remi. Dari penyelidikan, lanjut Misdianto, petugas mendapati ke limanya sedang main judi remi.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada perjudian, anggota mengamankan ke limanya,” kata Misdianto, Rabu (11/7).
Selain mengamankan lima pelaku perjudian remi, sambung Misdianto, petugas juga mengamankan barang bukti dua set kartu remi, sebuah karpet, dan uang tunai Rp 500 ribu. Upaya ini, masih kata Misdianto, merupakan langkah dari Polsek jajaran Polrestabes Surabaya untuk bersih-bersih dari penyakit masyarakat seperti perjudian.
“Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat. Untuk itu kita lakukan bersih-bersih terhadap penyakit masyarakat ini,” tegasnya.
Untuk ke lima pelaku perjudian, Misdianto meyakinkan bahwa mereka diamankan di jeruji tahanan Polsek Sukomanunggal. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan bersih-bersih penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kegiatan judi remi menjadi salah satu penyakit masyarakat yang harus kita berantas. Ke lima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya. [bed]

Tags: