Jaga Kamtibmas, Polisi Bersih-bersih Penyakit Masyarakat

Polsek Sukomanunggal saat mengamankan para tersangka tindak pidana perjudian beserta barang bukti, Minggu (5/8). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kasus perjudian di wilayah Surabaya masih banyak dijumpai. Terhadap penyakit masyarakat ini, Polsek Sukomanunggal Surabaya melakukan ‘bersih-bersih’ dan mengamankan enam tersangka kasus perjudian.
Para tersangka kasus judi ini adalah Sudiono (37), Hadi (34), Saifudin (41), Yari (58), Hariono (40), Arifin (39), Sukadi (35), Agus Salim (33) dan Mujiono (33). Ke sembilan tersangka yang merupakan warga Jl Manukan Surabaya ini ditangkap saat sedang asyik bermain judi jenis kyu-kyu dan judi remi (bakaran).
Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Kompol Mulyono mengatakan hasil ungkap kasus perjudian ini merupakan laporan dari masyarakat. Mulyono juga mengaku, sebagai wujud menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas), pihaknya melakukan upaya ‘bersih-bersih’ penyakit masyarakat dan mengamankan tersangka di depan Warkop Ghofur Jl Manukan Tohirin Surabaya.
“Menindaki informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, anggota mengamankan para tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kompol Mulyono, Minggu (5/8).
Mulyono menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat memang menyebutkan sering terjadi kegiatan perjudian di Warkop Ghofur Jl Manukan Tohirin. Bahkan perjudian ini tidak hanya dilakukan satu dua orang saja, melainkan banyak orang. Sehingga kegiatan tersebut dirasa meresahkan warga masyarakat setempat.
Masih kata Mulyono, begitu mendapati informasi dan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mendapati para pelaku tengah asyik berjudi. Para pelaku kaget dan tak menyangka perbuatan mereka tercium polisi.
“Tanpa perlawanan, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan anggota. Guna penyelidikan, baik pelaku maupun barang bukti diamankan di Mapolsek,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, Mulyono menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 250 ribu, kartu domino dan kartu remi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. “Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya perjudian di wilayahnya, segera melaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa (perjudian). Meskipun judi remi, Mulyono memastikan jika hal tersebut masuk dalam pasal KUHP.
“Saya imbau masyarakat lainnya tidak melakukan kegiatan serupa. Karena selain melanggar hukum, perbuatan ini juga dilarang dalam agama dan berdampak buruk bagi prilaku masyarakat,” imbaunya. [bed]

Tags: