Jaga Kamtibmas, Tim Anti Bandit Amankan Pelaku Curas

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo (kanan) menunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti kejahatannya, Kamis (26/7). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi tanggungjawab utama bagi Polri. Guna mewujudkan hal itu, Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari berhasil mengamankan dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Dua pelaku spesialis jambret ini adalah Agel (23) dan M David (21), keduanya merupakan warga Jl Pakis Surabaya. Satu tersangka atas nama Agel terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas, lantaran mencoba melarikah diri dari kejaran petugas.
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, keduanya merupakan pelaku spesialis jambret.
Dijelaskan David, sebelum dilakukan tindakan tegas, Agel sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas. Namun hal itu tidak dihiraukan, hingga akhirnya pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kirinya.
“Pelaku berusaha melarikan diri, terpaksa kami tindak tegas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, hingga terpaksa kami lumpuhkan dengan menembak tersangka dan tepat mengenai kaki kirinya,” kata Kompol David Triyo Prasojo, Kamis (26/7).
Masih kata David, tertangkapnya dua pelaku jambret itu bermula saat polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Kusniati warga Kuwukan Surabaya. Kusniati, lanjut David, mengaku telah menjadi korban penjambretan tas di Jalan Arjuno Surabaya pada Mei 2018 lalu.
“Dua tersangka jambret itu berhasil membawa dompet dan tas korban. Tersangka berhasil menggondol tas warna biru yang berisi dompet dan uang tunai yang berada di dalam tas korban,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, sambung David, Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari melakukan pengejaran serta penyisiran setelah mendapatkan laporan keberadaan tersangka. Polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap salah satu tersangka yang bernama Agel (23) yang ditangkap di rumahnya Jalan Pakis Surabaya.
“Tersangka Agel mengaku saat melakukan aksi kejahatannya bersama temannya yang bernama M David. Dini harinya petugas langsung menangkap pelaku kedua dalam aksi jambret,” tegasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 1 buah tas warna biru milik korban, beserta sepeda motor honda CBR dengan No Pol L-2141- UD, milik tersangka yang digunakan sarana untuk melakukan aksinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman maksimalnya yakni sembilan tahun penjara,” pungkas David. [bed]

Tags: