Jaga Kesehatan Ternak

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak makin merebak, meluas. Bukan hanya di Jawa Timur, melainkan juga terjadi di Jawa Tengah. Di Jawa Timur, sebarannya juga makin meluas. Kementerian Pertanian telah meng-gencarkan pencegahan. Terutama pengetatan lalulintas hewan ternak dengan pengawasan ketat setiap hewan. Serta menutup pasar hewan pada daerah wabah. Pengobatan juga telah dilakukan pada hewan ternak yang terserang PMK. Terbukti bisa disembuhkan.

Proses pemberian obat (dan vitamin) sampai sembuh, diperlukan waktu rata-rata sekitar 5 hari. Pemilik hewan ternak diharapkan telah peduli sejak awal melihat gejala terserang PMK. Antara lain, mulut hewan mengeluarkan liur, dan suhu badan mencapai 39 derajat. Gejala pada sapi perah ditandai dengan produk susu yang menurun drastis. Seluruh ternak yang terserang PMK (sapi, kerbau, kuda, domba, dan kambing) akan malas makan, badan kurus.

Jika ditangani sejak dini, hewan yang sakit masih bisa disembuhkan. Tetapi sebagian peternak menjual “obral” (murah) hewan yang sakit. Sebagian juga dengan jalan pintas, memotong untuk dijual dagingnya. Tetapi seluruh hewan sakit yang akan disembelih, harus dilaporkan (dan dicatat) aparat desa. Selanjutnya menjadi catatan Dinas Peternakan Kabupaten dan Kota. Ahli veterinarian, menjamin PMK tidak menular kepada manusia.

Begitu pula daging hewan yang terserang PMK aman dikonsumsi. Tetapi harus dimasak secara benar. Terutama daging dibersihkan, dan direbus dalam air mendidih cukup lama. Sedangkan jerohan (bagian hati, jantung, usus, dan lidah) yang nampak membusuk (dan terdapat cacing) harus dibuang. Tidak layak dikonsumsi. Berdasar rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, hewan yang terpapar PMK harus dimusnahkan.

Lebih dari 1.400 ekor hewan ternak berpotensi di-depopulisasi-kan (dimusnahkan). Tetapi di Indonesia masih ditolerir, dengan mempertimbangkan keadaan (kelayakan) daging. Namun jika sudah mati, tidak boleh disembelih dan diperdagangkan. Secara lex specialist, kesehatan hewan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahkan telah diperbaiki dengan UU Nomor UU Nomor 41 Tahun 2014.

Instruksi presiden untuk melaksanakan karantina, sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 44 ayat (1), dinyatakan, “Pemberantasan penyakit hewan … meliputi penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan pen-depopulasi-an hewan.”

Selain itu, UU secara khusus memiliki istilah penyakit hewan “menular strategis” dan penyakit hewan eksotis. Umumnya, kedua jenis penyakit terdapat kesamaan. Terdapat 25 jenis penyakit hewan menular strategis, sekaligus eksotis. Terutama anthrax, dan bovine TBC. Kini bertambah dengan PMK. Walau sebenarnya Indonesia sudah bebas PMK sejak tahun 1986, memperoleh pengakuan internasional tahun 1990. Seluruh dunia juga mewaspadai PMK, karena sifatnya yang cepat menular. Juga tingkat morbiditas dan mortalitas (kematian) tinggi, terutama hewan muda

Maka kewaspadaan terhadap PMK wajib dilakukan setiap orang, terutama pemilik hewan ternak berbelah kuku. UU Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 45 ayat (1), menyatakan, “Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.”

Sesuai amanat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah bertanggungjawab memberi aspek kekebalan hewan melalui vaksinasi. PMK berpotensi mengguncang perekonomian, berkait ketersediaan daging, dan susu segar. Selama ini pasokan masih disokong dari impor.

——— 000 ———

Rate this article!
Jaga Kesehatan Ternak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: