Jaga Keuangan, Sekdaprov Minta Bendahara SKPD ‘Kereng’

2-Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM memberikan pengarahan saat Rapat Sosial Peraturan Menteri Dalam Negeri di Garden Palace Surabaya.Pemprov Jatim, Bhirawa
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM mengkritik kinerja bendaha di Satuan kerja perangkat daerah(SKPD). Sukardi mengaku mencium adanya bendahara di SKPD ada  yang berpura-pura baik. Padahal kenyataannya bendahara tersebut buruk dalam kinerjanya dan tak mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Janganlah memilih bendahara yang pura-pura baik tetapi di dalamnya hanyalah berupa rongsokan. Pilihlah bendahara yang cerdas, pintar, luwes, tegas, sedikit kereng,” pinta Sukardi, saat membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, di Garden Palace Surabaya, Senin (23/6).
Ke depan, lanjutnya, para pengelola keuangan  harus semakin berhati-hati dan menjaga setiap uang yang bersumber dari APBD yang sudah direncanakan, dikelola, dan dipertanggunjawabkan dengan baik. Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya  Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015,  bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD sesuai yang diharapkan.
“Pengeluaran uang dari APBD harus berpegang pada asas-asas pengelolaan keuangan yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dalam arti dihindari adanya penggunaan anggaran yang bertentangan dengan rambu-rambu yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain itu, Sukardi juga berpesan, agar semua pengeluaran harus diferivikasi terlebih dahulu oleh bendahara, KPAP (Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu) dan PA (Pengguna Anggaran). Diingatkan, APBD berperan sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Oleh karena itu perlu ditingkatkan lagi sinergitas dan sinkronisasi antara prioritas kebijakan dan program daerah dengan prioritas kebijakan dan program nasional.
Untuk itu, katanya, dalam menyusun rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), pemerintah provinsi harus berpedoman pada rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD) serta rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) masing-masing pemerintah daerah tahun 2015 yang telah disinkronkan dengan rencana kerja pemerintah (RKP tahun 2015.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Moh Iskandar SE MSi mengatakan, Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 diikuti para sekretaris SKPD di lingkungan Pemprov Jatim, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Tujuannya untuk menyamakan persepsi, sehingga penyelenggaraan pengelolaan APBD dapat berjalan sesuai dengan asas prinsip dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014, transparan, tepat waktu, dan berkualitas.  [iib]

Keterangan Foto : Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM memberikan pengarahan saat Rapat Sosial Peraturan Menteri Dalam Negeri di Garden Palace Surabaya. [iib/bhirawa]

Tags: