Jaga Kualitas Mutu Madin melalui Perketat Pendirian

Aktivitas Madin di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tahun ini Kemenang Kabupaten Pasuruan menjaga kualitas Madin dengan memperketat pendirian.

Pasuruan, Bhirawa
Setiap tahunnya, jumlah Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan semakin bertambah. Untuk menghindari persinggungan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan perketat pendiriannya.
Kepala Kemenang Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Sarjono menyampaikan kebijakan memperketat Madin dilakukan agar tak terjadi persinggungan hingga meluas menjadi persoalan sosial. Di wilayah Pasuruan yang sebaran lembaganya sudah merata.
“Upaya ini sebagai cara, agar pengelolaan Madin lebih memiliki mutu. Sehingga Madin yang terlegalitas benar-benar yang sudah berjalan dan berkualitas,” ujar Sarjono, Selasa (30/7).
Hingga semester pertama tahun 2019, jumlah Madin yang terlegalitas bertambah 21 lembaga. Penambahan itu membuat jumlah Madin di Kabupaten Pasuruan mencapai 1.461 lembaga. Sedangkan, respon masyarakat di Kabupaten Pasuruan untuk melegalitaskan Madin cukup tinggi. Selain ada 21 Madin terlegalitas, saat ini terdapat 5 pengajuan madin, menunggu verifikasi.
“Sebaran Madin yang padat berada di wilayah Kecamatan Kraton. Dari 29 desa atau kelurahan di kecamatan ini, ada 115 Madin yang berdiri. Tingginya jumlah lembaga diniyah dikarenakan keberadaan sejumlah Ponpes di Kraton,” tandas Sarjono.
Berdasarkan data dari Kemenang Kabupaten Pasuruan, jumlah Madin di Kabupaten Pasuruan yang terlegalitas dalam 3 tahun terakhir, meningkat cukup tinggi. Tahun 2017 lalu, tercatat ada 107 Madin baru yang terlegalitas serta 2018 setidaknya terdapat 134 Madin baru telah terlegalitas.
“Kami sudah memperketat persyaratan pengajuan. Tapi adanya progam Wak Muqidin dan Wajib Madin dari Pemkab Pasuruan semakin memperbanyak jumlah madin terlegalitas,” urai Sarjono.
Meski demikian, Kemenang tak bisa membuat aturan melakukan moratorium. Pasanya, Madin adalah kegiatan keagamaan di masyarakat. Sehingga yang dilakukan hanya pengetatan syarat pengajuan. Mulai dari diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain.
“Syaratnya adalah sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri hingga lainnya,” imbuh Sarjono. [hil]

Tags: