Jaga Mutu, BPOM Terapkan Sistem Keamanan Tiga Lapis

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Untuk menjamin serta bertanggung jawab atas keamanan mutu dan manfaat produksi pelaku usaha baik itu produsen atau importir di era Masyarakat  Ekonomi Asean (MEA), BPOM menerapkan sistem keamanan tiga lapis. Yakni, pengawasan oleh pemerintah dengan membuat peraturan persyaratan kriteria dan pedoman, melakukan pengawasan pre market dan post market.
Endang Pudjiwati, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan produk komplemen, Selasa (8/12) mengatakan, dalam situasi sekarang ini  dimana masyarakat di Asean ini berlomba lomba untuk menembus pasar di Indonesia, banyak hal yang harus dipersiapkan supaya kosmetika Indonesia punya kualitas dan daya saing yang tinggi. Karena jumlah penduduk Indonesia sangat padat yakni sekitar diatas 200 juta penduduk, maka Indonesia menjadi tujuan ekspor negara negara Asean.
Yang terjadi saat ini berbagai sektor baik UKM maupun industri yang sudah besar harus bisa menerapkan standar kepatuhan dalam pemenuhan ketentuan dan mutu. Menyikapi itu kondisi sekarang banyak perusahaan yang masih kesulitan dalam memenuhi ketentuan dan mutu tersebut dikarenakan izin industri tidak sesuai dengan permenkes 1175/2010, kepatuhan industri kosmetik kepada CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Benar) sangat rendah.
Saat ini, BPOM menerapkan sistem keamanan tiga lapis dimana BPOM yakni Pengawasan oleh Pemerintah dengan membuat peraturan persyaratan kriteria dan pedoman, melakukan pengawasan pre market dan post market.
Melakukan pengawasan oleh industri atau importir dengan memproduksi dan mengedarkan produk yang memenuhi syarat sesuai CPKB, memonitor produk kadaluarsa, produk komplain atau keluhan. Menggiatkan masyarakat  untuk proaktif dalam memonitor produksi dengan memeriksa kelengkapan dan kualitas produk yang dibeli, memantau dan melaporkan produk yang kadaluarsa dabn palsu. [ma,kmf]

Tags: