Jaga Netralitas, Kantor Panwaslu Kota Pindah

Kantor Panwaslukada kota Probolinggo satu area dengan Bakesbangpol dan Linmas.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Untuk menjaga netralitas dalam pengawasan pemilu kadas serentak 2018, Panwaslu Kota Probolinggo akan pindah kantor. Saat ini kantor Panwaslu Kota Probolinggo masih satu komplek di area perkantoran Bakesbangpol dan Linmas Kota Probolinggo.
Selain itu Panwaslu Kota Probolinggo kecewa berat pada pemkot, pengajuan pinjam pakai mobil operasional tidak kunjung terealisasi. Hal ini diungkapkan komisioner Panwalu Sueb Priyanto, Senin 22/1.
Pihaknya dalam akhir bulan ini diperkirakan akan pindah kantor. Untuk saat ini panswalu masih menempati kantor sementara di salah satu gedung di komplek perkantoran milik pemerintah daerah. “Kantor yang ditempati saat ini bersifat sementara saja,” jelasnya.
Rencana pindahnya kantor Panwaslu Kota Probolinggo ini berdasarkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jatim yang menginstruksikan untuk tidak satu lokasi dengan pusat perkantoran milik pemerintah daerah. “Ini demi menjaga netralitas dalam pengawasan pemilu,” katanya.
Sesuai dengan surat Bawaslu Jatim Nomor: 532/Bawaslu.Prov.JI/PL.00/XI/2017 u pihaknya diinstruksikan untuk melakukan penyewaan kantor untuk dijadikan sekretariat panwaslu daerah. “Kami sudah menyewa rumah di jalan Panjaitan Kota Probolinggo untuk dijadikan kantor Panwaslu Kota Probolinggo,” jelasnya.
Persiapan pindah kantor sudah dilakukan, termasuk mulai melakukan pemindahan beberapa perlengkapan seperti meja komisioner serta beberapa dokumen yang dimiliki Panwaslu. “Semua sarana dan prasarana kantor baru segera dilengkapi,” ungkapnya.
Selain itu pula Panwaslu Kota Probolinggo kembali dibuat kecewa oleh Pemkot Probolinggo. Pasalnya pengajuan pinjam pakai mobil operasional ke pemkot, yang tidak kunjung direalisasikan. Pihaknya butuh mobil operasional sebanyak 3 unit. Rencananya, mobil itu akan digunakan untuk memperlancar kegiatan Panwaslu selama Pilkada 2018, papar Syamsun Ninilou, koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP).
Karena itu, pihaknya mengajukan pinjam pakai mobil untuk operasional sebanyak 3 unit ke Pemkot Probolinggo. Pengajuan pinjam pakai itu, sudah dilakukan sejak tahun lalu ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA). Bahkan, sudah tiga kali Panwaslu mengajukan surat pinjam pakai.
Pemkot, menurut Syamsun, sempat memberikan jawaban atas pengajuan itu. Isinya, pemkot hanya bisa menyetujui satu mobil operasional untuk pinjam pakai. Namun, itu pun tidak terealisasi hingga kini.
“Kami mengajukan tiga unit mobil operasional untuk pinjam pakai. Itu, sudah dibahas bersama dengan pihak DPRD dan disetujui. Namun, kenyataannya pemkot hanya bisa meminjamkan satu unit,” lanjutnya.
Syamsun pun menyebut, tidak masalah jika hanya disetujui satu mobil operasional. Namun, mobil itu harus ada sebelum pelaksanaan tahapan pilkada. Dikatakannya, pemkot melalui BPPKA sempat berjanji akan merealisasikan pengajuan pinjaman itu di akhir tahun 2017. Namun, hingga kini, mobil yang dimaksud tidak kunjung datang.
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan Panwaslu Kota Probolinggo, kendaraan dinas yang dipinjam itu akan digunakan oleh Panwaslu sejak 8 Oktober 2017 hingga selesainya pilkada. Hal itu berdasarkan persetujuan dari Wali Kota Probolinggo Rukmini pada 31 Agustus 2017 lalu.
Kepala BPPKA Kota Probolinggo Imanto berjanji, pihaknya akan segera bertemu Panwaslu. Rencananya, pertemuan itu akan membahas sejumlah masalah. Sehingga, nanti bisa ditemukan solusinya, tambahnya. [wap]

Tags: